PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan Antam, saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas emas. Antam menyerahkan sepenuhnya penentuan besaran dan harga emas DMO kepada pemerintah.
Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head ANTM, menjelaskan bahwa perusahaan berharap kebijakan DMO yang akan ditetapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan pasar domestik, kapasitas produksi nasional, serta dinamika industri emas secara keseluruhan. “Antam siap menaati kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah,” ujar Wisnu saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (19/11/2025).
Wisnu menambahkan bahwa Antam berharap kebijakan DMO disusun secara adil agar penambang dan pengolah mendapatkan kepastian usaha serta nilai ekonomi yang seimbang. “Antam mendukung pengaturan yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak dalam rantai pasok emas nasional,” tuturnya.
Selain itu, Wisnu menyatakan bahwa perusahaan mendorong adanya sinkronisasi kebijakan perpajakan dan tata niaga emas agar kebijakan DMO dapat berjalan efektif. Dia menegaskan bahwa Antam mendukung rencana DMO emas karena dapat memperkuat pasokan logam mulia dari sumber domestik dan mendukung ketersediaan emas bagi masyarakat.
“Antam memandang bahwa penyesuaian kebijakan yang selaras antara komoditas emas dan logam mulia lainnya, termasuk perak, akan memperkuat keberlanjutan industri logam mulia nasional secara menyeluruh,” kata Wisnu. “Dengan demikian, kebijakan yang terpadu diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor ini secara berkeadilan dan berdaya saing.”
Di sisi lain, sejumlah penambang lokal menegaskan agar DMO emas nantinya tidak menetapkan harga jual di bawah pasar. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), menyampaikan bahwa penentuan harga DMO harus mengikuti harga komoditas emas di pasar global. Dia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait mekanisme financial adjustment tax (FAT) jika diterapkan bersamaan dengan kebijakan DMO.
Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), berpendapat bahwa skema DMO tidak seharusnya menggunakan harga patokan pemerintah atau domestic price obligation (DPO), melainkan tetap mengacu pada harga pasar. Menurutnya, penerapan DMO emas hanya akan efektif jika harga jual-beli emas domestik tetap mengikuti harga pasar.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji skema DMO emas sebagai upaya memperkuat pasokan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. Pasokan emas domestik yang belum mencukupi kebutuhan nasional membuat Antam masih mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun dari Singapura dan Australia. Sementara itu, kemampuan produksi emas Antam sendiri terbatas, hanya sekitar 1 ton per tahun dari tambang Pongkor.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kajian DMO emas dilakukan secara hati-hati. Kebijakan ini bisa bersifat sementara, terutama selama produksi PT Freeport Indonesia (PTFI) belum pulih pascainsiden longsor di tambang Grasberg Block Cave (GBC).
Tri menyebut bahwa Antam sejatinya telah memiliki perjanjian pembelian 30 ton emas per tahun dari Freeport yang cukup untuk kebutuhan normal. Namun, dengan terganggunya produksi Freeport, pasokan tersebut belum terpenuhi. Oleh karena itu, DMO dianggap sebagai langkah darurat untuk menjaga ketersediaan emas di pasar domestik.
Tri menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan evaluasi terhadap kebijakan ekspor Antam, termasuk mekanisme pajak ekspor-impor untuk menekan ketergantungan pada emas impor. “Cuma kalau misalnya nanti ada DMO, seandainya ada DMO, nanti kalau misalnya sananya beroperasi seperti apa. Jangan sampai juga terus malah numpuk,” kata Tri di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).
Dengan berbagai tantangan dan harapan yang ada, Antam dan pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan keberlanjutan pasokan emas dalam negeri dan mendukung pertumbuhan industri logam mulia nasional.
