Jumat, 12 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Antam Menanti Kebijakan DMO Emas: Harapan dan Tantangan
Energi Terbarukan

Antam Menanti Kebijakan DMO Emas: Harapan dan Tantangan

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 19 November 2025 6:54 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan Antam, saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas emas. Antam menyerahkan sepenuhnya penentuan besaran dan harga emas DMO kepada pemerintah.

Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head ANTM, menjelaskan bahwa perusahaan berharap kebijakan DMO yang akan ditetapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan pasar domestik, kapasitas produksi nasional, serta dinamika industri emas secara keseluruhan. “Antam siap menaati kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah,” ujar Wisnu saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (19/11/2025).

Wisnu menambahkan bahwa Antam berharap kebijakan DMO disusun secara adil agar penambang dan pengolah mendapatkan kepastian usaha serta nilai ekonomi yang seimbang. “Antam mendukung pengaturan yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak dalam rantai pasok emas nasional,” tuturnya.

Selain itu, Wisnu menyatakan bahwa perusahaan mendorong adanya sinkronisasi kebijakan perpajakan dan tata niaga emas agar kebijakan DMO dapat berjalan efektif. Dia menegaskan bahwa Antam mendukung rencana DMO emas karena dapat memperkuat pasokan logam mulia dari sumber domestik dan mendukung ketersediaan emas bagi masyarakat.

“Antam memandang bahwa penyesuaian kebijakan yang selaras antara komoditas emas dan logam mulia lainnya, termasuk perak, akan memperkuat keberlanjutan industri logam mulia nasional secara menyeluruh,” kata Wisnu. “Dengan demikian, kebijakan yang terpadu diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor ini secara berkeadilan dan berdaya saing.”

Di sisi lain, sejumlah penambang lokal menegaskan agar DMO emas nantinya tidak menetapkan harga jual di bawah pasar. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), menyampaikan bahwa penentuan harga DMO harus mengikuti harga komoditas emas di pasar global. Dia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait mekanisme financial adjustment tax (FAT) jika diterapkan bersamaan dengan kebijakan DMO.

Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), berpendapat bahwa skema DMO tidak seharusnya menggunakan harga patokan pemerintah atau domestic price obligation (DPO), melainkan tetap mengacu pada harga pasar. Menurutnya, penerapan DMO emas hanya akan efektif jika harga jual-beli emas domestik tetap mengikuti harga pasar.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji skema DMO emas sebagai upaya memperkuat pasokan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. Pasokan emas domestik yang belum mencukupi kebutuhan nasional membuat Antam masih mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun dari Singapura dan Australia. Sementara itu, kemampuan produksi emas Antam sendiri terbatas, hanya sekitar 1 ton per tahun dari tambang Pongkor.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kajian DMO emas dilakukan secara hati-hati. Kebijakan ini bisa bersifat sementara, terutama selama produksi PT Freeport Indonesia (PTFI) belum pulih pascainsiden longsor di tambang Grasberg Block Cave (GBC).

Tri menyebut bahwa Antam sejatinya telah memiliki perjanjian pembelian 30 ton emas per tahun dari Freeport yang cukup untuk kebutuhan normal. Namun, dengan terganggunya produksi Freeport, pasokan tersebut belum terpenuhi. Oleh karena itu, DMO dianggap sebagai langkah darurat untuk menjaga ketersediaan emas di pasar domestik.

Tri menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan evaluasi terhadap kebijakan ekspor Antam, termasuk mekanisme pajak ekspor-impor untuk menekan ketergantungan pada emas impor. “Cuma kalau misalnya nanti ada DMO, seandainya ada DMO, nanti kalau misalnya sananya beroperasi seperti apa. Jangan sampai juga terus malah numpuk,” kata Tri di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Dengan berbagai tantangan dan harapan yang ada, Antam dan pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan keberlanjutan pasokan emas dalam negeri dan mendukung pertumbuhan industri logam mulia nasional.

TAGGED:DMO Emas
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Proyeksi Produksi Tembaga dan Emas Freeport Indonesia pada 2026
Next Article Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Terhadap Industri Pertambangan Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Seiring dengan pembekuan 90 IUP pertambangan, Perhapi mendesak agar UMKM tidak diberi izin mengelola tambang dan fokus pada sektor jasa pendukung.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali revisi Undang-Undang Minerba yang memberikan…

By Redaksi InfoEnergi

Pemerintah Tegas Genjot Produksi Migas: Optimisme Menuju Target APBN 2025

JAKARTA – Langkah tegas pemerintah dalam menggenjot produksi minyak dan gas (migas) nasional mulai menunjukkan…

By Redaksi InfoEnergi

Penjelasan Menteri Bahlil Subsidi Listrik 2026 Naik Jadi Rp 101,72 Triliun

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi XII DPR RI, telah…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi TerbarukanKelistrikan

PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik: Home Charging Perdana Diresmikan di Payakumbuh

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pertamina Gasak Emisi! SAF, Biofuel, & Hidrogen Hijau Jadi Senjata Utama Transportasi Era Prabowo

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

ADB Menyoroti Indonesia Sebagai Pemain Utama Energi Bersih di ASEAN

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Sanksi Baru AS terhadap Rusia Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?