Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Dugaan kuat mengarah pada aksi “nyelengi” atau penahanan stok BBM bersubsidi oleh oknum petugas, yang disinyalir untuk kepentingan kelompok penimbun atau “mitra pengangsu”.
Kasus ini terungkap ketika rombongan pewarta yang dipimpin oleh Bang Buyung sedang dalam perjalanan meliput bencana banjir di Wanareja, mencoba mengisi BBM di SPBU Majenang. Para pewarta, yang menggunakan mobil Grandmax dan telah melengkapi diri dengan barcode MyPertamina, ditolak oleh operator. “Operator berdalih foto mobil yang muncul di aplikasi tidak terlihat Nomor Polisi (Nopol)-nya. Jadi, operator tidak bisa melayani pembelian BBM tersebut,” ujar Bang Buyung.
Kejanggalan muncul ketika barcode yang merupakan vendor resmi rekanan Pertamina tiba-tiba tidak berlaku dengan alasan teknis yang dibebankan kepada pengguna. Alih-alih mendapat solusi, rombongan pewarta diarahkan ke kantor SPBU. Di sana, terjadi adu mulut sengit antara Bang Buyung dan Manajer SPBU beserta staf. Bang Buyung menuntut penjelasan, menekankan bahwa sistem barcode yang “ribet” tersebut telah menghambat tugas pers.
Meskipun terjadi konfrontasi, pihak SPBU tetap pada penolakannya. Rombongan pewarta, termasuk Bang Buyung, akhirnya meninggalkan SPBU tanpa berhasil melakukan pengisian BBM Pertalite, terpaksa mencari SPBU lain, yang semakin menghambat urgensi liputan mereka.
Penolakan dengan alasan teknis yang tidak jelas ini diduga merupakan modus operandi sistematis untuk menahan stok. Dugaan kuat ini diperkuat oleh rekaman video yang diabadikan pada hari yang sama sekitar pukul 14:27 di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan konfrontasi di mana masyarakat mempertanyakan mengapa mereka sulit mendapatkan Pertalite, sementara kendaraan yang dicurigai milik para pelangsir justru dapat mengisi BBM dalam jumlah besar, bahkan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi (tangki ‘kencing’).
Praktik ini menyebabkan masyarakat dirugikan, di mana pengguna sah yang berhak atas subsidi terpaksa beralih ke BBM non-subsidi yang lebih mahal. Selain itu, subsidi tidak tepat sasaran, karena dana APBN justru mengalir ke kantong mafia BBM yang kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan pewarta mendesak agar segera dilakukan langkah tegas. PT Pertamina (Persero) melalui Hiswana Migas wilayah Cilacap didesak untuk segera melakukan audit dan investigasi internal menyeluruh terhadap operasional dan stok harian di SPBU Majenang. Aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polresta Cilacap, dituntut untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, oknum petugas dan para pengangsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
Tuntutan ini juga menekankan agar sistem barcode tidak lagi terlalu ribet dan dijadikan alasan untuk mempersulit konsumen resmi, melainkan benar-benar mempermudah dan tepat sasaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyelewengan BBM bersubsidi dapat diminimalisir, dan hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dapat terpenuhi dengan baik.
