Kamis, 5 Feb 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Lelang Kapal Tanker MT Arman 114: Batas Akhir dan Persyaratan Peserta
Energi Terbarukan

Lelang Kapal Tanker MT Arman 114: Batas Akhir dan Persyaratan Peserta

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 27 November 2025 2:02 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Priandi mengumumkan bahwa batas akhir pengumpulan persyaratan lelang jatuh pada hari ini, Rabu (26/11/2025). Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Pertamina akan turut serta dalam lelang tersebut. Priandi hanya menyebutkan bahwa data peserta lelang dikumpulkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Calon peserta lelang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat berpartisipasi. Di antaranya, badan usaha (BU) harus memiliki izin usaha pengolahan migas, izin usaha niaga migas, atau menjadi kontraktor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. “Batas pendaftaran peserta adalah 26 November. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang ini,” tegas Priandi.

Kapal tanker MT Arman 114 dilelang setelah disita terkait kasus tindak pidana pencemaran lingkungan. “Kasus ini murni tentang tindak pidana pencemaran lingkungan,” ungkap Priandi. Lelang ini diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nilai limit total objek lelang mencapai Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.

Sebelumnya, Pertamina tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti lelang barang rampasan negara, termasuk kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa minyak mentah ringan seberat 1,24 juta barel. VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa perusahaan terbuka terhadap semua peluang bisnis yang dapat meningkatkan kinerja Pertamina, termasuk mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114. “Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Baron saat dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Rabu (26/11/2025).

Saat ini, kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara KPKNL Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Kapal MT Arman 114 berbendera Iran diduga terlibat dalam kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship to ship ilegal ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun. Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa kapal tersebut membawa sekitar 1,6 juta barel light crude oil dan tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamati adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS). “Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK.

Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan agar kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.

Dengan berbagai persyaratan dan latar belakang kasus yang melibatkan kapal MT Arman 114, lelang ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk perusahaan besar seperti Pertamina. Keputusan akhir mengenai peserta lelang dan hasilnya akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.

TAGGED:Tanker MT
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Penutupan Pabrik Bioetanol Vivergo di Inggris dan Kebangkitan Bobibos di Indonesia
Next Article Bupati Pesisir Barat Tinjau Progres Pembangunan PLTM Way Melesom
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Tantangan Bauran Energi Terbarukan Indonesia: Tiga Persoalan Utama yang Menghambat Pencapaian Target

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam…

By Redaksi InfoEnergi

Optimisme Lelang Blok Migas Tahap II: Potensi Besar Menanti Pengeboran

Menjelang akhir tahun lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan lelang blok migas tahap II, menawarkan enam blok…

By Redaksi InfoEnergi

Gas Akan Dialirkan ke Domestik Akhir Juli, Berdasarkan Hasil Perundingan dengan Singapura

Indonesia dan Singapura telah mencapai mufakat krusial terkait distribusi gas alam. Setelah melalui perundingan yang…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Elnusa Petrofin Memperkuat Distribusi Energi Nasional dengan Langkah-Langkah Strategis yang Ditempuh

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Kaleidoskop Minerba 2025: Tekanan Harga dan Tantangan di Grasberg

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

PLN Prediksi Beban Puncak Listrik Nataru Capai 46,8 GW: Cadangan 7,1 GW Disiapkan

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Indonesia Darurat Kilang Baru: BKPM Belum Terima Pengajuan Investasi GRR

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?