Priandi mengumumkan bahwa batas akhir pengumpulan persyaratan lelang jatuh pada hari ini, Rabu (26/11/2025). Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Pertamina akan turut serta dalam lelang tersebut. Priandi hanya menyebutkan bahwa data peserta lelang dikumpulkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Calon peserta lelang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat berpartisipasi. Di antaranya, badan usaha (BU) harus memiliki izin usaha pengolahan migas, izin usaha niaga migas, atau menjadi kontraktor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. “Batas pendaftaran peserta adalah 26 November. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang ini,” tegas Priandi.
Kapal tanker MT Arman 114 dilelang setelah disita terkait kasus tindak pidana pencemaran lingkungan. “Kasus ini murni tentang tindak pidana pencemaran lingkungan,” ungkap Priandi. Lelang ini diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nilai limit total objek lelang mencapai Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.
Sebelumnya, Pertamina tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti lelang barang rampasan negara, termasuk kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa minyak mentah ringan seberat 1,24 juta barel. VP Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa perusahaan terbuka terhadap semua peluang bisnis yang dapat meningkatkan kinerja Pertamina, termasuk mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114. “Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Baron saat dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Rabu (26/11/2025).
Saat ini, kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara KPKNL Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kapal MT Arman 114 berbendera Iran diduga terlibat dalam kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship to ship ilegal ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun. Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa kapal tersebut membawa sekitar 1,6 juta barel light crude oil dan tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamati adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS). “Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK.
Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan agar kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.
Dengan berbagai persyaratan dan latar belakang kasus yang melibatkan kapal MT Arman 114, lelang ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk perusahaan besar seperti Pertamina. Keputusan akhir mengenai peserta lelang dan hasilnya akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.
