Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan pentingnya kepemilikan saham minimal 67% oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam badan usaha (BU) yang dibentuk untuk mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Pernyataan ini disampaikan Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025). Menurutnya, jika kepemilikan saham ormas keagamaan dalam BU tersebut kurang dari 67%, maka kementeriannya akan mencabut IUP yang dimiliki oleh ormas tersebut.
Yuliot menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ormas keagamaan memiliki kontrol yang signifikan dalam pengelolaan tambang. “Kalau ini sahamnya sedikit, itu maksud dari regulasinya kan tidak tercapai,” ujar Yuliot. Ia menambahkan bahwa batasan kepemilikan saham ini tidak bisa dialihkan, sehingga jika terjadi pengalihan, IUP akan dicabut. “Itu makanya ada batasan kepemilikan saham dan juga tidak bisa dialihkan. Jadi itu mengunci di situ kalau ada pengalihan ya berarti IUP-nya dicabut,” tegas Yuliot.
Ketentuan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 14 November 2025. Dalam Pasal 28 ayat 1, dijelaskan bahwa BU ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektar (ha) dan WIUP batu bara maksimal 15.000 ha. Selain itu, terdapat syarat administratif, teknis, dan pernyataan komitmen yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan, termasuk kepemilikan saham minimal 67%.
Awalnya, melalui Peraturan Pemerintah No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks PKP2B. Beberapa tambang yang termasuk dalam kategori ini antara lain tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Salah satu ormas keagamaan yang telah mendapatkan IUP adalah Nahdlatul Ulama (NU), yang memperoleh IUP di lahan tambang eks perusahaan pemegang PKP2B, PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sementara itu, Muhammadiyah sebelumnya dijanjikan untuk mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Namun, Kementerian ESDM mensinyalir bahwa rencana tersebut berpotensi batal. Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait tambang bekas kelolaan Adaro tersebut. Kajian ini akan menjadi penentu apakah Muhammadiyah akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks Adaro, atau justru mengelola tambang lainnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa ormas keagamaan memiliki peran yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa ormas keagamaan dapat memenuhi syarat kepemilikan saham minimal 67% dan mengelola tambang dengan baik. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak menghambat investasi dan pengembangan sektor pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
