Kamis, 11 Des 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Kepemilikan Saham Ormas Keagamaan dalam IUP: Ketentuan dan Implikasinya
Energi Terbarukan

Kepemilikan Saham Ormas Keagamaan dalam IUP: Ketentuan dan Implikasinya

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 2 Desember 2025 4:45 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan pentingnya kepemilikan saham minimal 67% oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam badan usaha (BU) yang dibentuk untuk mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Pernyataan ini disampaikan Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025). Menurutnya, jika kepemilikan saham ormas keagamaan dalam BU tersebut kurang dari 67%, maka kementeriannya akan mencabut IUP yang dimiliki oleh ormas tersebut.

Yuliot menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ormas keagamaan memiliki kontrol yang signifikan dalam pengelolaan tambang. “Kalau ini sahamnya sedikit, itu maksud dari regulasinya kan tidak tercapai,” ujar Yuliot. Ia menambahkan bahwa batasan kepemilikan saham ini tidak bisa dialihkan, sehingga jika terjadi pengalihan, IUP akan dicabut. “Itu makanya ada batasan kepemilikan saham dan juga tidak bisa dialihkan. Jadi itu mengunci di situ kalau ada pengalihan ya berarti IUP-nya dicabut,” tegas Yuliot.

Ketentuan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 14 November 2025. Dalam Pasal 28 ayat 1, dijelaskan bahwa BU ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektar (ha) dan WIUP batu bara maksimal 15.000 ha. Selain itu, terdapat syarat administratif, teknis, dan pernyataan komitmen yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan, termasuk kepemilikan saham minimal 67%.

Awalnya, melalui Peraturan Pemerintah No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks PKP2B. Beberapa tambang yang termasuk dalam kategori ini antara lain tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Salah satu ormas keagamaan yang telah mendapatkan IUP adalah Nahdlatul Ulama (NU), yang memperoleh IUP di lahan tambang eks perusahaan pemegang PKP2B, PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sementara itu, Muhammadiyah sebelumnya dijanjikan untuk mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Namun, Kementerian ESDM mensinyalir bahwa rencana tersebut berpotensi batal. Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait tambang bekas kelolaan Adaro tersebut. Kajian ini akan menjadi penentu apakah Muhammadiyah akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks Adaro, atau justru mengelola tambang lainnya.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa ormas keagamaan memiliki peran yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa ormas keagamaan dapat memenuhi syarat kepemilikan saham minimal 67% dan mengelola tambang dengan baik. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak menghambat investasi dan pengembangan sektor pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.

TAGGED:IUP
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Pasokan Listrik dan BBM Terjaga di Daerah Terdampak Banjir Sumatra
Next Article Bahlil Lahadalia Tanggapi Tudingan Aktivis Lingkungan Terkait Banjir di Sumatra
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Pertamina Ajak Konsumen Cek Kualitas dan Keaslian LPG Bright Gas

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengajak konsumen untuk mengecek kualitas dan keaslian produk LPG Bright…

By Redaksi InfoEnergi

Harga Minyak Bergerak Tipis, Investor Tunggu Dampak Tarif AS terhadap India

Harga minyak mengalami pergerakan tipis pada perdagangan Rabu (26/8) setelah sebelumnya turun pada sesi Selasa.…

By Redaksi InfoEnergi

Shell Offshore Memulai Proyek Pengembangan Multi-Sumur di Teluk Meksiko

Shell Offshore, anak perusahaan dari raksasa energi yang berbasis di Inggris, Shell, telah memberikan lampu…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Evaluasi Studi Bersama Shell dan KUFPEC oleh Dirjen dan SKK Migas

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Produksi Smelter Nikel QMB Menurun, Pakar Soroti Masalah Limbah di IMIP

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pertamina Pastikan Kedatangan BBM Impor untuk SPBU Shell dan Lainnya Hari Ini

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Pasokan dari Rusia

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?