Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Hendra Sinadia, mengkritik rencana pengenaan bea keluar (BK) pada komoditas batu bara dan emas. Menurutnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Beleid tersebut menegaskan bahwa bea keluar ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang drastis, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Hendra berpendapat bahwa keempat aspek tersebut tidak terpenuhi dalam penerapan bea keluar pada batu bara dan emas. Ia menilai bahwa pengenaan bea keluar pada dua komoditas ini hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. “Isu bea keluar bukanlah isu baru. Pada 2014, wacana ini pernah muncul, namun kami menantangnya karena ada PP No. 55/2008 tentang bea keluar,” ujar Hendra dalam sebuah pertemuan pekan ini.
Hendra menjelaskan bahwa jika tujuan pengenaan bea keluar batu bara adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, saat ini sekitar 30% dari produksi batu bara nasional sudah digunakan untuk kebutuhan domestik. Selain itu, jika bertujuan untuk menjaga harga, Hendra menilai Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara tidak memiliki kendali atas harga batu bara dunia yang sangat ditentukan oleh permintaan pasar.
Begitu pula dengan bea keluar emas, Hendra menegaskan bahwa emas batangan merupakan produk hilirisasi yang sudah memiliki nilai tambah dan seharusnya dibebaskan dari bea keluar. “Emas adalah produk hilirisasi, dan produk hilirisasi yang paling akhir dari emas adalah emas batangan. Seharusnya tidak dikenakan bea keluar,” tegas Hendra.
Wacana pengenaan tarif terhadap batu bara dan emas kembali mencuat, bersamaan dengan rencana pengenaan bea keluar emas pada 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa BK batu bara hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut mencapai level tertentu. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya sudah disiapkan, namun belum dapat diungkapkan ke publik.
Tri mengklaim bahwa pengenaan bea keluar batu bara tidak akan merugikan penambang karena akan diimplementasikan secara fleksibel. “Kita harus menghitung bagaimana industri tetap berkelanjutan, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan sampai kita membuat industri bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar,” kata Tri kepada media.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperkirakan bahwa penerapan bea keluar ekspor komoditas emas dan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun. Rencana pemerintah menetapkan bea keluar terhadap komoditas ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengetahui seberapa besar volume dan nilai ekspor emas yang dilakukan oleh Indonesia.
Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif bea keluar untuk komoditas emas, dengan rencana penerapan kebijakan pada 2026. Aturan ini akan diundangkan dalam waktu dekat, tepatnya November 2025. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa aturan tersebut akan mematok tarif bea keluar ekspor emas sesuai dengan besaran harga emas global.
Polemik mengenai pengenaan bea keluar pada batu bara dan emas ini mencerminkan kompleksitas kebijakan fiskal yang harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan dalam negeri, stabilitas harga, dan penerimaan negara. Dengan berbagai pandangan yang ada, diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan sektor industri terkait.
