Morowali Industrial Park (IMIP) di Indonesia kembali menjadi pusat perhatian akibat serangkaian kasus yang menimpanya belakangan ini. Mulai dari kapal ilegal yang mengangkut nikel ke kawasan tersebut, fasilitas penampungan limbah yang hampir penuh, hingga isu bandara yang beroperasi tanpa otoritas negara, semua ini menimbulkan kekhawatiran akan pengelolaan kawasan industri ini.
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Zakiul Fikri, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang sering terjadi di IMIP disebabkan oleh beberapa faktor struktural. Pertama, kompleksitas rantai pasok dan volume kegiatan industri yang besar sering kali tidak sebanding dengan kapasitas pengawasan negara. Menurut Fikri, pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah tidak optimal, baik dari segi jumlah personel, kualitas pengawasan, maupun koordinasi antar-instansi.
Fikri juga menyoroti bahwa dalam kawasan industri besar seperti IMIP, sering terjadi asimetri informasi dan ketergantungan ekonomi terhadap investasi. Hal ini menyebabkan praktik-praktik tertentu tidak ditindak secara konsisten atau bahkan dibiarkan. “Ini menciptakan persepsi bahwa pelanggaran tertentu adalah hal yang lumrah, sehingga sebagian pelaku usaha merasa aman untuk mengulanginya,” ujar Fikri.
Fikri menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan lingkungan hidup maupun minerba. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kegiatan yang mencemari, merusak, atau dilakukan tanpa izin lingkungan. Begitu pula dengan regulasi terkait mineral dan batu bara yang mempertegas sanksi terhadap pengangkutan, penjualan, atau pemanfaatan mineral tanpa izin.
Akhir pekan lalu, dilaporkan bahwa penyimpanan tailing pabrik di IMIP hampir penuh, yang akhirnya menahan laju produksi sejumlah smelter. Produksi dari smelter PT QMB New Energy Materials Co. Ltd. dilaporkan akan lebih rendah setidaknya selama dua pekan akibat masalah pengelolaan limbah. QMB dikendalikan oleh GEM Co. dan Tsingshan Holding Group Co. dari China. Seorang perwakilan dari Kawasan Industri Morowali Indonesia mengonfirmasi pengurangan laju produksi tersebut.
Selain itu, TNI AL baru-baru ini mengamankan dua kapal pengangkut bijih nikel yang dilaporkan menuju IMIP tanpa dokumen kapal maupun muatan yang sah. Kapal-kapal tersebut melakukan pengapalan di dermaga PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kepala Dinas Penerangan AL, Laksamana Tunggul, menjelaskan bahwa kapal tersebut juga melakukan perpindahan dari jetty ke area lego jangkar tanpa surat persetujuan olah gerak (SPOG).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa Bandara IMIP beroperasi tanpa otoritas negara, yang dianggap sebagai anomali yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. “Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Menhan Sjafrie.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi IMIP, Emilia Bassar, menyatakan bahwa bandara yang terletak di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, merupakan bandara khusus. Emilia memastikan bahwa bandara tersebut terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kasus-kasus yang menimpa Morowali Industrial Park menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta peningkatan transparansi rantai pasok mineral. Perbaikan tata kelola di kawasan industri berskala besar sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak mengorbankan kepastian hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Penegak hukum harus berani menghadapi kekuasaan ekonomi politik pengusaha tambang demi kepentingan nasional.
