Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru di wilayah Sumatra, menyusul banjir bandang yang melanda beberapa daerah.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai bencana tersebut menjadi sinyal bahwa kapasitas ekologis Sumatra tidak lagi mampu menahan aktivitas pertambangan. Selain itu, ia juga mendorong penghentian sementara penerbitan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan sawit di hutan Sumatra.
“Belajar dari banjir bandang di Sumatra; pertama, tidak boleh ada lagi penerbitan IUP baru tambang maupun HGU untuk sawit. Daya tampung lingkungan sudah tidak memadai lagi, terbukti dari bencananya semasif ini,” ujar Bhima, Rabu (3/12/2025).
Bhima menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di Sumatra, termasuk aspek kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, penempatan dana jaminan reklamasi, komitmen pascatambang, serta kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ia juga menilai keberadaan tambang di wilayah Sumatra tidak memberikan dampak ekonomi signifikan terhadap masyarakat sekitar, sementara kerugian akibat bencana bisa mencapai triliunan rupiah.
Bhima memperkirakan kerugian ekonomi di Aceh akibat banjir bandang mencapai Rp2,04 triliun, lebih besar dibandingkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan Aceh sebesar Rp929 miliar hingga 31 Agustus 2025. Ia menekankan bahwa jika tidak ada perubahan, bencana ekologis ke depan akan semakin masif dengan potensi kerugian ekonomi yang lebih besar.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menuding aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan ekosistem Batang Toru turut memperparah banjir bandang. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyatakan ada tujuh perusahaan yang memicu kerusakan karena membuka tutupan hutan Batang Toru, termasuk PT Agincourt Resources (PTAR), PLTA Batang Toru, dan beberapa perkebunan sawit dan kayu.
Rianda menambahkan, aktivitas PLTA Batang Toru menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 kilometer daerah sungai, gangguan fluktuasi debit sungai, sedimentasi tinggi, dan potensi polusi dari limbah galian. Pembukaan hutan melalui skema pemanfaatan kayu tumbuh alami (PHAT) juga disebut sebagai salah satu pemicu banjir bandang.
“Semua aktivitas eksploitasi dilegalisasi pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang,” tegas Rianda.
Kasus ini menegaskan perlunya pengelolaan yang lebih berhati-hati terhadap izin pertambangan dan perkebunan di Sumatra untuk mencegah bencana ekologis lebih lanjut.
