Kementerian Keuangan menegaskan bahwa harga batu bara khusus untuk kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2018. Langkah ini diambil untuk menjaga agar anggaran subsidi energi tidak membengkak. Jika harga batu bara DMO dilepas mengikuti harga pasar, biaya kelistrikan masyarakat berpotensi meningkat, yang pada akhirnya akan memaksa pemerintah untuk menambah dana subsidi listrik.
Robert, Analis Kebijakan Senior Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa otoritas fiskal pernah melakukan simulasi pada tahun 2024. Dalam simulasi tersebut, jika harga batu bara DMO menggunakan harga pasar, rata-rata harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar US$121,5 per ton. Dengan asumsi harga tersebut, anggaran subsidi untuk kompensasi listrik diperkirakan akan meningkat lebih dari Rp22 triliun.
“Bayangkan, jika DMO dilepas, agar harga listrik masyarakat tidak naik, pemerintah harus menambah subsidi kompensasi sebesar Rp22 triliun,” ujar Robert dalam diskusi IESR di Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa DMO dan DPO diperlukan untuk menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Robert menambahkan bahwa anggaran subsidi kelistrikan pada tahun 2024 sudah mencapai Rp75 triliun. Jika harga DMO batu bara dilepas mengikuti harga pasar, anggaran subsidi tersebut bisa melebar hingga mencapai Rp100 triliun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan harga DMO dalam menjaga stabilitas anggaran negara.
Di sisi lain, Robert menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sempat merencanakan penerapan skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengatur iuran batu bara perusahaan tambang. Dengan MIP, pengusaha batu bara dapat menjual batu bara ke PT PLN (Persero) menggunakan harga pasar, namun mereka harus membayar dana kompensasi dari setiap batu bara yang dijual ke pasar domestik maupun ekspor kepada MIP.
“Uang itu kemudian digunakan untuk membantu PLN agar tidak menaikkan harga jual listrik. Namun, entah mengapa skema ini tidak selesai,” kata Robert. Ia menduga hal ini terjadi karena perubahan di Kemenko Marves.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) sebelumnya telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta revisi harga batu bara khusus DMO. Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia, menyatakan bahwa harga batu bara DMO tidak mengalami penyesuaian sejak 2018, yaitu US$70 per ton untuk sektor kelistrikan dan US$90 per ton untuk industri semen serta pupuk. Padahal, biaya produksi pertambangan batu bara terus meningkat sejak 2018.
Hendra mengungkapkan bahwa IMA telah meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang DPO batu bara agar disesuaikan kembali, namun hingga kini permohonan tersebut belum ditanggapi oleh pemerintah. “Biaya untuk menambang sudah naik signifikan, jadi harus dikaji dahulu harganya,” tegas Hendra.
Revisi harga DMO diharapkan terjadi ketika pemerintah berencana memperlebar porsi DMO dan memangkas produksi batu bara pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan anggaran negara, serta memastikan bahwa harga batu bara tetap terjangkau bagi masyarakat dan industri dalam negeri.
