Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menekankan perlunya investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab banjir bandang yang melanda Sumatra. Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyatakan bahwa banjir ini tidak hanya terjadi di Sumatra, tetapi juga di beberapa negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan, menunjukkan adanya dampak dari badai tropis yang menyebabkan curah hujan ekstrem.
Sudirman menegaskan bahwa meskipun badai tropis berperan, kerusakan alam akibat ulah manusia juga memperparah situasi. Ia menekankan pentingnya pembuktian melalui investigasi yang mendalam untuk menentukan sektor industri mana yang paling bertanggung jawab atas kerusakan alam, bukan hanya menuding tanpa data akurat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menuding bahwa aktivitas sejumlah perusahaan di ekosistem Batang Toru memperparah banjir. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebutkan bahwa tujuh perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy, berkontribusi terhadap kerusakan hutan Batang Toru.
Walhi mengkritik PLTA Batang Toru yang dianggap memutus habitat satwa dan merusak aliran sungai. Rianda menyatakan bahwa PLTA ini menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan dan menimbulkan gangguan fluktuasi debit sungai serta sedimentasi tinggi. Video yang menunjukkan kayu gelondongan di Sungai Batang Toru diduga berasal dari pembangunan infrastruktur PLTA.
Pembukaan hutan melalui skema pemanfaatan kayu tumbuh alami (PHAT) juga dituding sebagai pemicu banjir. Rianda mencatat bahwa koridor satwa Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Barat telah terdegradasi 1.500 hektare dalam tiga tahun terakhir. Aktivitas eksploitasi ini dilegalisasi melalui revisi tata ruang.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh setelah banjir bandang. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyebutkan bahwa fokus saat ini adalah pemulihan pasokan energi di wilayah terdampak. Evaluasi terhadap aktivitas pertambangan akan dilakukan, dan izin usaha pertambangan (IUP) yang melanggar regulasi bisa dicabut.
Kontroversi mengenai penyebab banjir bandang di Sumatra menyoroti perlunya investigasi menyeluruh untuk memahami dampak aktivitas industri terhadap lingkungan. Sementara Perhapi menekankan pentingnya data akurat sebelum menuding, Walhi menyoroti dampak negatif dari aktivitas industri terhadap ekosistem. Dengan berbagai klaim yang saling bertentangan, kajian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi masalah ini.
