Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menemukan tambang emas ilegal yang beroperasi di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketua Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa lokasi tambang tersebut berada di dekat Taman Nasional Komodo, tepatnya di Pulau Sebayur Besar yang bersebelahan dengan kawasan konservasi alam tersebut.
Dian mengaku terkejut dengan temuan ini, namun ia menegaskan bahwa informasi yang diperoleh masih terbatas. Oleh karena itu, KPK belum dapat mengungkapkan besaran produksi maupun pemilik dari tambang tersebut. “Info masih terbatas,” ujar Dian saat dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz pada Kamis (4/12/2025).
Di sisi lain, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah adanya aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa petugas kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut sebagai tambang emas ilegal, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat di sana.
Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, juga menegaskan bahwa Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas tambang ilegal. “Kapolda NTT menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas illegal mining,” kata Henry, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Henry mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kegiatan pertambangan ilegal atau aktivitas mencurigakan lainnya. “Polda NTT mengimbau masyarakat menjaga alam, keamanan, dan integritas wilayah NTT untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada tahun 2025. Tambang-tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, dengan berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.
Wadirtipidter Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menyatakan bahwa Sumatra Utara menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia, dengan total 396 PETI. Komoditas utama di daerah ini meliputi emas, pasir, dan galian tanah. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat dengan 314 tambang ilegal, dan Kalimantan Selatan di posisi ketiga dengan 230 tambang ilegal, mayoritas berupa tambang batu bara.
Feby menambahkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2025, Dirtipidter Bareskrim Polri telah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang telah ditangani.
Berikut adalah daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada tahun 2025:
– Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
– Provinsi Sumatra Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
– Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
– Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
– Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
– Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
– Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
– Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
– Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
– Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
– Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
– Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
– Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
– Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
– Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
– Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
– Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
– Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
– Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
– Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
– Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
– Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
– Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
– Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
– Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
– Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
– Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
– Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
– Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
– Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
– Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
– Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
– Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
Klaim KPK mengenai tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar menimbulkan perdebatan dengan Polda NTT yang membantah adanya aktivitas tersebut. Sementara itu, data nasional menunjukkan bahwa tambang ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Upaya penindakan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini dan menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan wilayah.
