Jakarta, 25 Desember 2025 – Pertamina, perusahaan energi milik negara, telah mengumumkan kebijakan baru yang memperketat pembelian LPG 3 kg. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan subsidi. Dalam kebijakan ini, Pertamina akan mengumpulkan data dari para pengecer untuk memantau dan mengontrol penjualan LPG bersubsidi.
Pengetatan pembelian LPG 3 kg ini didorong oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. LPG 3 kg, yang dikenal sebagai “gas melon”, merupakan produk bersubsidi yang ditujukan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi penyalahgunaan di mana LPG bersubsidi ini dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Pertamina berharap dengan mengumpulkan data pengecer, mereka dapat memantau distribusi LPG 3 kg dengan lebih efektif. “Kami ingin memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar seorang pejabat Pertamina.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Pertamina akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengumpulkan data dari para pengecer LPG 3 kg. Data yang dikumpulkan mencakup informasi mengenai jumlah penjualan, lokasi pengecer, dan profil konsumen. Dengan data ini, Pertamina dapat memetakan distribusi LPG bersubsidi dan mengidentifikasi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, Pertamina juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengecer mengenai pentingnya kebijakan ini dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam memastikan distribusi yang tepat sasaran. “Kami ingin melibatkan semua pihak dalam upaya ini, termasuk para pengecer, untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambah pejabat tersebut.
Kebijakan pengetatan pembelian LPG 3 kg ini diperkirakan akan berdampak pada konsumen dan pengecer. Bagi konsumen, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau. Namun, bagi pengecer, kebijakan ini mungkin memerlukan penyesuaian dalam operasional mereka, terutama dalam hal pelaporan dan pencatatan penjualan.
Beberapa pengecer menyatakan dukungan mereka terhadap kebijakan ini, meskipun ada juga yang khawatir tentang potensi peningkatan beban administrasi. “Kami mendukung upaya untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, tetapi kami berharap ada dukungan dari Pertamina dalam hal pelatihan dan sistem pelaporan,” kata seorang pengecer.
Implementasi kebijakan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan dapat diandalkan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Pertamina, pemerintah daerah, dan pengecer untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.
Ke depan, Pertamina berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem distribusi LPG bersubsidi yang lebih transparan dan efisien. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem distribusi LPG bersubsidi dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar pejabat Pertamina.
Kebijakan pengetatan pembelian LPG 3 kg oleh Pertamina merupakan langkah penting dalam memastikan distribusi yang tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan subsidi. Dengan mengumpulkan data pengecer, Pertamina berharap dapat memantau dan mengontrol penjualan LPG bersubsidi dengan lebih efektif. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen dan menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan efisien.
