Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung penuh langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membatasi penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) bagi smelter nikel baru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasokan nikel dunia dan domestik yang telah mencapai tingkat berlebih atau oversupply. Dengan demikian, Kementerian ESDM berencana menyesuaikan target produksi dan kuota produksi nikel untuk tahun 2026.
Dalam upaya mengatasi oversupply, Kementerian ESDM membuka peluang untuk memangkas produksi nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 menjadi di bawah angka tahun ini yang mencapai 319 juta ton. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM, Tri Winarno, menyatakan dukungan terhadap moratorium ini. “Kalau moratorium untuk itu, karena kita oversupply, ya kita dukung,” ujarnya kepada media di Kementerian ESDM, Senin (10/11/2025).
Tri menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap produksi yang melebihi 300.000 ton, dengan kemungkinan penurunan di bawah angka tersebut. Kementerian ESDM juga mengawasi smelter nikel yang terintegrasi dengan pertambangan atau perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sementara IUI merupakan smelter yang berdiri sendiri dan menjadi tanggung jawab Kemenperin.
Tri menegaskan bahwa Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengatur suplai nikel ke pasar, setelah Kemenperin memperketat syarat penerbitan IUI. “Nanti kita akan lakukan pembahasan. Poinnya adalah untuk yang di UU Minerba itu untuk menyiapkan produk yang diolah smelter. Makin hilir kita pasti akan dukung,” jelasnya.
Tri juga mencatat bahwa smelter nikel perusahaan pemegang IUP terbilang cukup kecil, dengan estimasi hanya sekitar tujuh perusahaan yang memiliki smelter terintegrasi dengan pertambangan. Namun, ia mendorong pembatasan penerbitan IUI smelter nikel baru yang berencana memproduksi produk antara, karena hal ini dapat mempercepat peningkatan hilirisasi ke produk yang lebih hilir.
Tri menyatakan bahwa produksi bijih nikel ditargetkan sebanyak 220 juta ton sepanjang tahun ini, lebih rendah dari target tahun sebelumnya yang mencapai 240 juta ton. Ia menekankan bahwa target produksi yang ditetapkan pemerintah berbeda dengan target yang ada di kuota RKAB, yang biasanya lebih besar dari target otoritas pertambangan negara.
Menurut data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), total proyek smelter nikel di Indonesia mencapai 147 proyek dengan estimasi total kebutuhan bijih 735,2 juta ton. APNI mencatat bahwa RKAB nikel yang disetujui untuk 2025 mencapai 364 juta ton, naik dari tahun lalu yang sebanyak 319 juta ton.
Kementerian Perindustrian telah mengonfirmasi bahwa mereka memperketat penerbitan IUI untuk smelter nikel standalone, baik jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi. Kini, pengusaha nikel tidak diperkenankan membangun smelter baru yang hanya mengolah nikel menjadi produk antara seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa hilirisasi nikel di Indonesia didorong untuk tidak lagi diolah hingga kelas dua, melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride. Namun, Kemenperin masih memberikan kelonggaran bagi smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi dan berencana mengolah nikel menjadi produk antara.
Langkah pembatasan izin smelter nikel baru oleh Kementerian ESDM dan Kemenperin merupakan upaya strategis untuk mengatasi oversupply nikel dan mendorong hilirisasi produk yang lebih bernilai tambah. Dengan dukungan pemerintah dan kebijakan yang tepat, diharapkan industri nikel Indonesia dapat lebih kompetitif dan berkelanjutan di pasar global.
