Rabu, 4 Feb 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Polemik Pengenaan Bea Keluar Batu Bara dan Emas: Perspektif Asosiasi Pertambangan Indonesia
Energi Terbarukan

Polemik Pengenaan Bea Keluar Batu Bara dan Emas: Perspektif Asosiasi Pertambangan Indonesia

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 3 Desember 2025 10:41 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Hendra Sinadia, mengkritik rencana pengenaan bea keluar (BK) pada komoditas batu bara dan emas. Menurutnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Beleid tersebut menegaskan bahwa bea keluar ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang drastis, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Hendra berpendapat bahwa keempat aspek tersebut tidak terpenuhi dalam penerapan bea keluar pada batu bara dan emas. Ia menilai bahwa pengenaan bea keluar pada dua komoditas ini hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. “Isu bea keluar bukanlah isu baru. Pada 2014, wacana ini pernah muncul, namun kami menantangnya karena ada PP No. 55/2008 tentang bea keluar,” ujar Hendra dalam sebuah pertemuan pekan ini.

Hendra menjelaskan bahwa jika tujuan pengenaan bea keluar batu bara adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, saat ini sekitar 30% dari produksi batu bara nasional sudah digunakan untuk kebutuhan domestik. Selain itu, jika bertujuan untuk menjaga harga, Hendra menilai Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara tidak memiliki kendali atas harga batu bara dunia yang sangat ditentukan oleh permintaan pasar.

Begitu pula dengan bea keluar emas, Hendra menegaskan bahwa emas batangan merupakan produk hilirisasi yang sudah memiliki nilai tambah dan seharusnya dibebaskan dari bea keluar. “Emas adalah produk hilirisasi, dan produk hilirisasi yang paling akhir dari emas adalah emas batangan. Seharusnya tidak dikenakan bea keluar,” tegas Hendra.

Wacana pengenaan tarif terhadap batu bara dan emas kembali mencuat, bersamaan dengan rencana pengenaan bea keluar emas pada 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa BK batu bara hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut mencapai level tertentu. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya sudah disiapkan, namun belum dapat diungkapkan ke publik.

Tri mengklaim bahwa pengenaan bea keluar batu bara tidak akan merugikan penambang karena akan diimplementasikan secara fleksibel. “Kita harus menghitung bagaimana industri tetap berkelanjutan, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan sampai kita membuat industri bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar,” kata Tri kepada media.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperkirakan bahwa penerapan bea keluar ekspor komoditas emas dan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun. Rencana pemerintah menetapkan bea keluar terhadap komoditas ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengetahui seberapa besar volume dan nilai ekspor emas yang dilakukan oleh Indonesia.

Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif bea keluar untuk komoditas emas, dengan rencana penerapan kebijakan pada 2026. Aturan ini akan diundangkan dalam waktu dekat, tepatnya November 2025. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa aturan tersebut akan mematok tarif bea keluar ekspor emas sesuai dengan besaran harga emas global.

Polemik mengenai pengenaan bea keluar pada batu bara dan emas ini mencerminkan kompleksitas kebijakan fiskal yang harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan dalam negeri, stabilitas harga, dan penerimaan negara. Dengan berbagai pandangan yang ada, diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan sektor industri terkait.

TAGGED:batu bara
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Kufpec dan Shell Bahas Kerja Sama Pengembangan Gas Natuna D-Alpha
Next Article Sorotan Terhadap Morowali Industrial Park: Pelanggaran dan Tantangan Pengawasan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Produksi Batu Bara Indonesia Diprediksi Melemah pada 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan bahwa produksi batu bara Indonesia akan mengalami…

By Redaksi InfoEnergi

Pertamina Goes to Campus 2025 Hadir di University of Queensland, Brisbane

PT Pertamina (Persero) mengadakan program Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2025 di University of Queensland,…

By Redaksi InfoEnergi

BKPM Panggil Shell dan Mitra Terkait Keluhan Investasi SPBU

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengambil langkah tegas dengan memanggil perusahaan-perusahaan besar seperti Shell dan…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Produksi Batu Bara Indonesia Capai 661,18 Juta Ton per Oktober 2025

By Redaksi InfoEnergi

MIND ID Perkuat Hilirisasi Mineral untuk Dukung Ekonomi Nasional

By Redaksi InfoEnergi
Emisi

Waste4Change Dorong Ekonomi Sirkular dengan Pengurangan Emisi dan Penciptaan Green Jobs

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pertamina Tegaskan Pertalite Tidak Mengandung Etanol: Fokus pada Kemurnian Bensin

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?