Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru di wilayah Sumatra. Desakan ini muncul setelah banjir bandang melanda kawasan tersebut, menandakan bahwa kapasitas ekologis Sumatra sudah tidak mampu lagi menanggung beban aktivitas pertambangan.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa banjir bandang di Sumatra merupakan sinyal keras bahwa daya dukung lingkungan di kawasan tersebut sudah tidak memadai. Selain IUP, Bhima juga mendorong pemerintah untuk menghentikan penerbitan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan sawit di hutan Sumatra. “Belajar dari banjir bandang di Sumatra, tidak boleh ada lagi penerbitan IUP baru tambang maupun HGU untuk sawit,” ujar Bhima.
Bhima juga mendorong Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh IUP di Sumatra guna memastikan bahwa operasi pertambangan berjalan sesuai dengan konsesi yang ditetapkan pemerintah. Evaluasi ini harus mencakup kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, termasuk penempatan dana jaminan reklamasi, komitmen pascatambang, dan kepatuhan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
Bhima menilai bahwa keberadaan tambang di Sumatra tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, tingkat ketimpangan di wilayah tambang Sumatra masih tinggi. Bhima mengalkulasikan kerugian ekonomi di Aceh akibat banjir mencapai Rp2,04 triliun, jauh lebih besar dibandingkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan Aceh yang hanya Rp929 miliar hingga 31 Agustus 2025.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menuding aktivitas sejumlah perusahaan di ekosistem Batang Toru memperparah banjir bandang. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyatakan bahwa tujuh perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy, berkontribusi terhadap kerusakan hutan Batang Toru.
Walhi mengkritik PLTA Batang Toru yang dianggap memutus habitat satwa dan merusak aliran sungai. Rianda menyatakan bahwa PLTA ini menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan dan menimbulkan gangguan fluktuasi debit sungai serta sedimentasi tinggi. Pembukaan hutan melalui skema pemanfaatan kayu tumbuh alami (PHAT) juga dituding sebagai pemicu banjir.
Desakan Celios dan tudingan Walhi menyoroti perlunya tindakan tegas untuk melindungi ekosistem Sumatra dari kerusakan lebih lanjut. Dengan berbagai klaim yang saling bertentangan, diperlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi masalah ini. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sumatra.
