Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Pengecualian Sektor Minyak dan Gas Bumi dari Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Terbaru
Migas

Pengecualian Sektor Minyak dan Gas Bumi dari Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Terbaru

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 22 Januari 2025 11:43 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dari peraturan terbaru mengenai kebijakan devisa hasil ekspor (DHE). Berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023, kebijakan DHE terbaru mengharuskan 100% devisa hasil ekspor ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama satu tahun. Namun, pengecualian diberikan kepada sektor migas yang hanya diwajibkan memarkirkan 30% DHE selama tiga bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa sektor migas memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor lainnya. “Sekarang ini semua sektor kan sudah comply yang 30% 3 bulan, nah yang perubahan ke 100% 12 bulan itulah yang dikecualikan untuk sektor oil and gas,” ungkap Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pengecualian ini diberikan karena sektor migas memiliki banyak kontrak khusus dengan pihak asing, termasuk hak pengelolaan dan valuta asing yang menjadi hak para pemberi pinjaman. “Mereka kan karakteristik bisnis dan pembayarannya kan agak berbeda, makanya teknis detailnya baru nanti sore saya bedah dengan teman-teman BI supaya nyambung antara policynya dengan teknisnya beberapa,” tambah Susiwijono.

Meskipun pengecualian ini telah diumumkan, Susiwijono mengingatkan bahwa belum ada keputusan resmi karena revisi PP DHE masih dalam proses sepanjang pekan ini. “Teknisnya nanti juga harus kita diskusikan ya, teknisnya seperti apa karena kan hari ini kan lagi rapat nih cara mengecualikannya bagaimana. Nah itu yang nanti harus kita detailkan sekarang sudah komplai kok,” jelasnya.

Kebijakan DHE ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah. Sebagai contoh, aturan DHE sebelumnya telah membantu menurunkan nilai dolar ke Rp 16.280. Dengan pengecualian sektor migas, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa mengganggu operasional sektor strategis ini.

Pengecualian sektor minyak dan gas bumi dari kebijakan DHE terbaru menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan industri yang memiliki karakteristik khusus. Meskipun revisi PP DHE masih dalam proses, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri migas sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Ke depan, pemerintah akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan ini agar selaras dengan dinamika ekonomi global dan domestik.

TAGGED:ESDM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu: Fokus pada Tujuh Sektor Industri
Next Article Survei Celios: Budi Arie Setiadi dan Bahlil Lahadalia Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terburuk
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Erick Thohir Menanggapi Isu BBM Oplosan: Blending Minyak yang Menggemparkan

INFOENERGI.ID, Jakarta - Isu mengenai bahan bakar minyak (BBM) oplosan kembali menyeruak ke permukaan, menimbulkan…

By Redaksi InfoEnergi

40 Investor Baru Tertarik Sektor Hulu Migas Indonesia

INFOENERGI.ID - Jakarta: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK…

By Redaksi InfoEnergi

Kenaikan Tarif Royalti Minerba: Upaya ESDM Dongkrak PNBP

INFOENERGI.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan usulan kenaikan tarif royalti untuk…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

Skema Subsidi BBM dan Listrik Tahun Depan: Apa yang Harus Diketahui?

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Kementerian ESDM Siap Sambut Dirjen Migas dan Juru Bicara Baru

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Hiswana Migas Pekalongan Menyalurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Petungkriyono

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Peningkatan Kuota BBM Subsidi untuk KAI: Langkah Strategis Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?