Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dari peraturan terbaru mengenai kebijakan devisa hasil ekspor (DHE). Berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023, kebijakan DHE terbaru mengharuskan 100% devisa hasil ekspor ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama satu tahun. Namun, pengecualian diberikan kepada sektor migas yang hanya diwajibkan memarkirkan 30% DHE selama tiga bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa sektor migas memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor lainnya. “Sekarang ini semua sektor kan sudah comply yang 30% 3 bulan, nah yang perubahan ke 100% 12 bulan itulah yang dikecualikan untuk sektor oil and gas,” ungkap Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pengecualian ini diberikan karena sektor migas memiliki banyak kontrak khusus dengan pihak asing, termasuk hak pengelolaan dan valuta asing yang menjadi hak para pemberi pinjaman. “Mereka kan karakteristik bisnis dan pembayarannya kan agak berbeda, makanya teknis detailnya baru nanti sore saya bedah dengan teman-teman BI supaya nyambung antara policynya dengan teknisnya beberapa,” tambah Susiwijono.
Meskipun pengecualian ini telah diumumkan, Susiwijono mengingatkan bahwa belum ada keputusan resmi karena revisi PP DHE masih dalam proses sepanjang pekan ini. “Teknisnya nanti juga harus kita diskusikan ya, teknisnya seperti apa karena kan hari ini kan lagi rapat nih cara mengecualikannya bagaimana. Nah itu yang nanti harus kita detailkan sekarang sudah komplai kok,” jelasnya.
Kebijakan DHE ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah. Sebagai contoh, aturan DHE sebelumnya telah membantu menurunkan nilai dolar ke Rp 16.280. Dengan pengecualian sektor migas, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa mengganggu operasional sektor strategis ini.
Pengecualian sektor minyak dan gas bumi dari kebijakan DHE terbaru menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan industri yang memiliki karakteristik khusus. Meskipun revisi PP DHE masih dalam proses, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri migas sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Ke depan, pemerintah akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan ini agar selaras dengan dinamika ekonomi global dan domestik.