INFOENERGI.ID, BANGKA – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang diambil oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang dalam menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan bahwa Pertamina mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat, kegiatan tersebut dapat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Pertamina juga mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang yang terbukti melanggar aturan. “Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas akan memberikan sanksi kepada SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penghentian penyaluran sementara, sehingga untuk sementara ini pelayanan terhadap masyarakat dialihkan ke SPBU terdekat,” jelasnya.
Pertamina terus mengimbau masyarakat untuk membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebelumnya, Satpolairud Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar pada Jumat (14/2/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Fatmawati Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek dan Jalan Raya Tua Tunu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. “Iya, benar diduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Gatot Yulianto. Namun, ia belum merincikan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan karena masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Tindakan tegas yang diambil oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang dan dukungan penuh dari Pertamina menunjukkan komitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan Pertamina, diharapkan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diminimalisir demi kepentingan masyarakat yang berhak.