Sabtu, 28 Mar 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Kelistrikan > PLN Ungkap Kasus Denda Listrik Rp 12 Juta di Jombang: Prosedur Sesuai Aturan
Kelistrikan

PLN Ungkap Kasus Denda Listrik Rp 12 Juta di Jombang: Prosedur Sesuai Aturan

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 6 Mei 2025 1:28 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

INFOENERGI.ID – Kisah denda listrik yang menimpa seorang janda penjual gorengan di Jombang telah menjadi sorotan publik. PLN mengungkapkan bahwa denda sebesar Rp 12 juta yang dikenakan kepada pelanggan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin dan menemukan adanya pelanggaran penggunaan listrik.

Petugas PLN yang melakukan pemeriksaan di rumah pelanggan tersebut menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa penggunaan listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa meteran listrik telah dimodifikasi sehingga mengakibatkan pencatatan penggunaan listrik yang tidak akurat. Hal ini menjadi dasar bagi PLN untuk mengenakan denda kepada pelanggan.

PLN menjelaskan bahwa denda yang dikenakan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran. Denda yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar juru bicara PLN. Pihak PLN juga menegaskan bahwa setiap pelanggan harus mematuhi aturan penggunaan listrik untuk menghindari sanksi.

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak yang merasa simpati terhadap kondisi ekonomi pelanggan yang terkena denda. Namun, PLN menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan demi menjaga keadilan bagi semua pelanggan. “Kami memahami situasi yang dihadapi pelanggan, namun aturan harus ditegakkan untuk kepentingan bersama,” tambah juru bicara PLN.

PLN berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang adil dan bijaksana. Pihaknya juga berencana untuk meningkatkan edukasi kepada pelanggan mengenai penggunaan listrik yang benar dan sesuai aturan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi agar pelanggan memahami pentingnya penggunaan listrik yang sesuai dengan ketentuan,” ujar perwakilan PLN.

Kasus denda listrik di Jombang menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan listrik. PLN menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan bertujuan untuk menjaga keadilan bagi semua pelanggan. Diharapkan, dengan adanya edukasi yang lebih intensif, kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang.

Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Penurunan Tarif PBBKB di Jakarta: Dampak Terhadap Harga Bensin
Next Article Kinerja Keuangan PT Petrosea Tbk. (PTRO) Kuartal I-2025: Laba Meroket Meski Pendapatan Menurun
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

KLH Dapat Anggaran Rp 1,39 Triliun untuk 2026, Fokus pada Lingkungan dan Ketahanan Bencana

Komisi XII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebesar Rp 1,39 triliun…

By Redaksi InfoEnergi

Prabowo Siapkan Investasi Rp232 Triliun untuk Kilang dan Tangki Minyak di Aceh dan Fakfak

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan rencana megah untuk mendirikan kilang dan tangki minyak anyar…

By Redaksi InfoEnergi

Potensi Penguatan Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) di Tengah Rencana Merger dan Akuisisi

Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) saat ini dinilai undervalued, meskipun ada potensi penguatan kinerja perusahaan…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Kelistrikan

PLN Luncurkan SPKLU Center Berkapasitas Besar Mulai Agustus 2025

By Redaksi InfoEnergi
Kelistrikan

PLN IP Resmi Operasikan Kapal Pembangkit untuk Pasok Listrik Sulbagsel

By Redaksi InfoEnergi
Kelistrikan

Penyebab Tarif Listrik Tidak NaikTarif Listrik PLN Tetap, Utang Pemerintah MembengkakPenyebab Tarif Listrik Tidak Naik

By Redaksi InfoEnergi
Kelistrikan

PLN Memperkuat Kelistrikan Maluku dengan BMMP Nusantara 1

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?