Kamis, 14 Mei 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Reklamasi Pasca Tambang sebagai Penggerak Ekonomi Hijau dan Perdagangan Karbon
Migas

Reklamasi Pasca Tambang sebagai Penggerak Ekonomi Hijau dan Perdagangan Karbon

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 3 Agustus 2025 8:17 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Reklamasi pasca tambang kini dipandang tidak hanya sebagai kewajiban lingkungan, tetapi juga sebagai strategi untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan. Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menekankan pentingnya mengintegrasikan reklamasi dengan program karbon agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Ia menyatakan bahwa pendekatan ini dapat membuka peluang baru dalam perdagangan karbon, baik di pasar domestik maupun internasional.

Menurut Endra, reklamasi tidak boleh sekadar difokuskan pada penutupan lubang bekas tambang, melainkan harus diarahkan untuk menciptakan kawasan penyerapan karbon (carbon sink). Dengan demikian, lahan pasca tambang dapat berkontribusi dalam menghasilkan kredit karbon yang dapat diperjualbelikan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060. Hal ini menjadikan reklamasi sebagai instrumen strategis yang berdampak langsung terhadap upaya pengendalian perubahan iklim dan pemulihan ekonomi.

DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan kebijakan reklamasi pasca tambang yang tidak hanya menekankan aspek lingkungan, tetapi juga mengutamakan manfaat ekonomi dan sosial. DPR mendorong adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan tambang untuk menyusun rencana reklamasi yang terintegrasi dengan konsep ekonomi hijau dan perdagangan karbon. Pengawasan yang lebih ketat dan pemberian insentif kepada pelaksana reklamasi yang berkomitmen tinggi juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Tantangan terbesar dalam pelaksanaan reklamasi adalah rendahnya kesadaran perusahaan terhadap potensi ekonomi dari reklamasi yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk menyediakan dukungan teknologi dan pendanaan, serta membangun sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar untuk memastikan keberlanjutan program reklamasi.

Dengan pelaksanaan reklamasi yang tepat sasaran dan berorientasi pada nilai ekonomi melalui perdagangan karbon, Indonesia dapat memperkuat posisi dalam ekonomi hijau global. Lahan-lahan pasca tambang dapat disulap menjadi kawasan produktif yang tak hanya memperbaiki ekosistem, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan.

TAGGED:ekonomi hijauPerdagangan KarbonTambang
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Negara Hadir di Pelosok 10.000 Titik Desa Kini Teraliri Listrik Melalui Program Lisdes
Next Article Pendangkalan Alur Laut Hambat Distribusi Energi di Bangka Belitung
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Desakan Moratorium Izin Tambang di Sumatra Usai Banjir Bandang

Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

By Redaksi InfoEnergi

Sebanyak 7,38 Juta Tabung LPG 3 Kg Ditambahkan Pertamina untuk Penuhi Kebutuhan

PT Pertamina (Persero) kembali menegaskan dedikasinya dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan menambah pasokan LPG…

By Redaksi InfoEnergi

Harga Batu Bara Naik Hampir 2% Namun Tetap Bearish: Analisis dan Prediksi

Harga batu bara mengalami kenaikan hampir 2% dalam perdagangan terbaru, namun tren pasar masih menunjukkan…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

PGN Salurkan Gas Bumi ke RSUP Dr. Kariadi Semarang, Tingkatkan Efisiensi Operasional

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Kisah Keberhasilan CEOR di WK Rokan: Perspektif Kepala SKK Migas Djoko Siswanto

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Energi Surya Didorong Jadi Pilar Ekonomi Hijau Indonesia

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Harga Minyak Brent Merosot, Keseimbangan Pasar Energi Dunia

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?