Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengelola sumur minyak tua. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar legalitas aktivitas eksploitasi sumur minyak oleh masyarakat. Dengan kebijakan ini, UMKM kini memiliki peluang strategis untuk masuk ke sektor energi dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Peraturan tersebut mengatur skema kerja sama antara masyarakat pengelola dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Masyarakat bisa mengelola sumur minyak tua melalui perizinan resmi dalam bentuk koperasi, UMKM, atau melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumur-sumur minyak yang tidak lagi dikelola perusahaan besar, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam sektor energi nasional.
Meski peluangnya besar, pelaku UMKM tetap perlu mempersiapkan modal awal sekitar Rp 1 miliar. Dana ini umumnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengadaan peralatan operasional, serta biaya produksi awal. Di samping kebutuhan finansial, tantangan lain yang dihadapi adalah terbatasnya kemampuan teknis dan manajerial dalam pengelolaan sumur minyak, yang memerlukan kompetensi khusus.
Guna mendukung keberhasilan program ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan menyediakan berbagai bentuk bantuan seperti pelatihan teknis, manajemen, serta pengenalan teknologi eksplorasi dan produksi.
Partisipasi UMKM dalam pengelolaan sumur minyak tua berpotensi menciptakan keuntungan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung. Selain membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, aktivitas ini juga diyakini mampu memperkuat kemandirian energi daerah serta mempercepat pemerataan ekonomi melalui keterlibatan sektor usaha kecil.
Legalitas pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat menjadi terobosan penting dalam inklusivitas sektor energi. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, UMKM kini memiliki pijakan hukum dan peluang konkret untuk terlibat aktif di industri migas. Dengan dukungan kebijakan, teknologi, serta pelatihan yang memadai, peluang ini dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi lokal, meski tetap memerlukan kesiapan modal dan kompetensi.