Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), berencana untuk mengurangi alokasi subsidi energi secara bertahap. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 ini bertujuan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Detail Kebijakan dalam PP No. 40 Tahun 2025
Kebijakan ini merupakan pengganti PP Nomor 79 Tahun 2014 dan memuat beberapa poin penting, di antaranya:
- Pemberian subsidi bertahap: Subsidi BBM, LPG, dan listrik akan dikurangi secara bertahap, namun tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
- Target subsidi tepat sasaran: Subsidi ke depannya akan diprioritaskan hanya untuk masyarakat yang tidak mampu.
- Pencarian sumber energi murah: Pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga energi bagi masyarakat. Sebaliknya, mereka akan mencari sumber-sumber energi yang lebih murah untuk menekan biaya, seperti pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala besar.
Meskipun demikian, data APBN 2026 menunjukkan bahwa anggaran subsidi energi justru meningkat menjadi Rp210,1 triliun, naik 14,52% dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pengurangan subsidi merupakan rencana jangka panjang yang akan direalisasikan secara bertahap, sementara anggaran tahunan masih disesuaikan dengan kondisi terkini.
