Bandar Lampung – Sebanyak 88 daerah penghasil migas dan 70 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) migas yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menggelar rapat koordinasi nasional di Bali pada 4-6 Desember 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk menanggapi maraknya pemberitaan mengenai dugaan korupsi di BUMD migas terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas, yang menyeret BUMD Pemprov Lampung, PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kupastuntas.co pada Rabu (11/12/2024), menyatakan bahwa pemberitaan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan BUMD migas yang sedang berproses mendapatkan PI atau mengembangkan bisnis dari PI. Mereka merasa terancam dengan potensi kasus hukum dan takut dikriminalisasi.
Dalam rakornas tersebut, ADPMET menekankan beberapa poin penting. Salah satunya adalah bahwa dana PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) Migas bukanlah Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI dihasilkan dari partisipasi daerah, dalam hal ini BUMD Migas, dalam bisnis migas yang memiliki risiko yang harus dipertanggungjawabkan.
Tujuan utama dari pengalihan PI 10 persen kepada BUMD adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas. Ini dilakukan melalui mekanisme hibrid regulasi (G to B) dan bisnis (B to B). Pengalihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD, sehingga pemerintah daerah dapat merencanakan anggaran dengan lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.
Selain itu, ada alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis dari industri migas kepada putra-putri daerah, yang memungkinkan daerah memberikan dukungan tepat pada kelancaran operasi migas dan meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas. Peningkatan ekonomi daerah juga diharapkan melalui efek pengganda atau multiplier effect dari industri migas daerah, di mana BUMD Migas dapat berpartisipasi di industri penunjangnya dengan menggunakan dana hasil pengelolaan PI 10 persen.
Daerah juga dapat lebih mudah dan murah mengakses energi melalui DMO maupun ‘inkind’ PI 10 persen yang diperoleh oleh BUMD migas melalui partisipasi di pengelolaan WK migasnya. Pemerintah daerah juga memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan PI 10 persen kegiatan hulu dan hilir migas serta bisnis ikutannya.
Keikutsertaan BUMD atau anak perusahaan BUMD migas dalam pengelolaan PI 10 persen bukan tanpa risiko. Seperti operator (KKKS), BUMD atau anak perusahaan BUMD migas juga harus memitigasi dan mempertanggungjawabkan risiko-risiko tersebut, seperti penurunan produksi, peningkatan biaya operasional, kegagalan investasi, dan kewajiban pajak yang harus dibayar di muka.
Perusahaan penerima dan pengelola PI 10 persen tidak hanya pasif, tetapi memiliki tanggung jawab bersama pemerintah daerah dalam percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016.
BUMD atau anak perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI 10 persen juga memiliki unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi mendukung operasi K3S yang bersangkutan. Dasar hukum TJSL diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1.
Penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10 persen tidak bisa langsung disetor ke pemerintah daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk pada aturan dalam PP No. 54/2017 Pasal 105 ayat 1. Dugaan korupsi pada BUMD penerima PI disinyalir karena ketidakpahaman atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan terkait BUMD Migas dan PI 10 persen.
ADPMET menghimbau pihak-pihak berkepentingan untuk duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi sebelum melanjutkan proses hukum jika diperlukan. Dari 78 wilayah kerja migas yang berproses untuk dibagikan PI-10 persen kepada BUMD migas, baru 9 yang selesai dalam 8 tahun terakhir. Masih ada 69 yang sedang berjalan, namun kasus hukum yang membayangi beberapa BUMD penerima tawaran PI 10 persen membuat proses ini berjalan lambat dan mengendurkan semangat BUMD dalam mengusahakan percepatan PI.
Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri karena kesempatan daerah untuk turut serta dalam bisnis migas dari sumber daya alam yang ada di daerahnya dalam rangka mendukung program pemerintah menjadi terhambat.
