Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam tahap diskusi mengenai kemungkinan pengurangan jumlah penerima harga gas bumi tertentu (HGBT). “Ada kemungkinan (pengurangan), kami sedang membahas, namun belum final,” ujar Bahlil saat ditemui usai Penutupan Posko Nataru 2025 di Aula Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan rapat-rapat yang telah berlangsung, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan analisis mendalam mengenai dampak kebijakan HGBT terhadap para penerima gas murah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Bahlil menekankan bahwa salah satu kriteria untuk menentukan kelayakan penerima HGBT adalah internal rate of return (IRR) perusahaan. Jika IRR suatu perusahaan dinilai sudah baik, maka ada kemungkinan perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima HGBT. “Namun, jika masih membutuhkan dan IRR-nya belum bagus, itu tetap kami pertahankan,” jelas Bahlil.
IRR adalah metode untuk mengukur potensi peningkatan suatu aset. Nilai IRR yang besar menunjukkan bahwa proyek atau investasi tersebut akan menguntungkan jika dilanjutkan. Sebaliknya, nilai IRR yang kecil mengindikasikan bahwa biaya investasi awal mungkin akan berujung pada prospek yang kurang baik.
Kebijakan HGBT, yang menetapkan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU, telah diberlakukan pemerintah sejak 2020. Kebijakan ini ditujukan untuk tujuh kelompok industri, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Keputusan mengenai pengurangan penerima HGBT akan sangat berpengaruh pada sektor industri yang selama ini bergantung pada harga gas yang lebih terjangkau. Dengan evaluasi yang sedang berlangsung, diharapkan kebijakan ini dapat terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan HGBT dapat diterapkan secara efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan awalnya.