Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kini tengah merancang regulasi krusial terkait penangkapan dan penyimpanan karbon, atau yang dikenal dengan istilah carbon capture and storage (CCS). Inisiatif ini menjadi salah satu prioritas utama BPMA yang ditargetkan untuk diwujudkan pada tahun 2025.
Kepala BPMA, Nasri, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim percepatan yang akan berfungsi sebagai penghubung dalam persiapan implementasi regulasi penyelenggaraan penyimpanan karbon. “Tim percepatan yang dibentuk BPMA akan menjadi penghubung dalam persiapan implementasi mendukung regulasi mengenai penyelenggaraan penyimpanan karbon,” ungkap Nasri dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025) di Banda Aceh.
Nasri menambahkan bahwa BPMA sedang mempersiapkan pembentukan tim percepatan guna mendukung agenda Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS). Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penyelenggaraan penyimpanan karbon di wilayah Aceh, mengingat potensi besar yang dimiliki oleh lapangan-lapangan di Aceh dalam hal penyimpanan karbon.
Beberapa waktu lalu, Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan, menghadiri undangan dari Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas untuk melakukan pembahasan internalisasi di lingkungan Kementerian ESDM. Pembahasan ini terkait dengan Permen ESDM nomor 16 tahun 2024 tentang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. Hal ini merupakan tindak lanjut setelah diundangkannya Permen ESDM nomor 16 tahun 2024, yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan penyimpanan karbon pada wilayah izin penyimpanan karbon dalam rangka kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Selain itu, dalam Permen ESDM nomor 9 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, telah terdapat fungsi terkait Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) pada Ditjen Migas. BPMA menyatakan kesiapan untuk mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak di lingkungan Kementerian ESDM dalam penyusunan regulasi terkait kegiatan penyelenggaraan penyimpanan karbon.
Nasri berharap bahwa setiap regulasi yang disusun dapat mendukung iklim investasi di wilayah Aceh. “BPMA siap mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak di lingkungan Kementerian ESDM dalam penyusunan regulasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Selain itu, diharapkan setiap regulasi dapat mendukung iklim investasi di Wilayah Aceh,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, BPMA berkomitmen untuk memastikan bahwa potensi besar Aceh dalam penyimpanan karbon dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan menjaga kelestarian lingkungan.