INFOENERGI.ID – Jakarta: Pergantian Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha dan investor. Mereka yang telah menanamkan modal berdasarkan regulasi sebelumnya merasa tidak mendapatkan kepastian berusaha dengan adanya kebijakan baru ini.
Gusti Raganata, peneliti isu keberlanjutan dari lembaga kajian kebijakan Sigmaphi Indonesia, menyatakan bahwa substansi Perpres 35 yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif dalam mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. Namun, kendala terbesar justru terletak pada implementasi di tingkat pemerintah daerah, yang masih menemui banyak hambatan.
“Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpres-nya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” ujar Gusti dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat, 25 April 2025.
Gusti menjelaskan bahwa banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek. Ketika Perpres diubah, hal ini justru menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor. Perubahan substansi Perpres nomor 35 tahun 2018 saat ini sedang dalam proses, dan hal ini menambah kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Menurut Gusti, jika tidak ada perubahan, lembaga pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan membentuk Badan Usaha untuk menjadi Pengelola Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Selanjutnya, Pengelola PSEL akan menunjuk pengembang PSEL untuk menyelenggarakan dan melaksanakan proyek tersebut. Perubahan mekanisme ini menimbulkan kekhawatiran bagi badan usaha dan investor yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menjadi mitra pengelola dan pelaksana proyek PSEL di daerah.
Gusti menilai bahwa perubahan regulasi ini dapat merusak kepercayaan investor di Indonesia. Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, perubahan Perpres justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan. Kepercayaan investor sangat penting untuk keberlanjutan proyek-proyek energi terbarukan, dan perubahan regulasi yang tidak konsisten dapat menghambat investasi di sektor ini.
Perubahan terhadap Perpres 35/2018 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan investor, terutama terkait dengan kepastian berusaha dan transparansi di tingkat pemerintah daerah. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak menghambat investasi dan tetap mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Kepercayaan investor harus dijaga agar proyek-proyek energi terbarukan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.