Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan peninjauan langsung ke pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) guna memastikan penyaluran elpiji subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus pemeriksaan mencakup kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta volume isi tabung. Tinjauan tersebut dilakukan oleh Anggota Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, di pangkalan elpiji yang berlokasi di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 30 Juli 2025.
Menurut Yeka, hasil pemantauan menunjukkan bahwa pangkalan elpiji yang dikunjungi telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik. Salah satu indikatornya adalah berat total tabung beserta isi elpiji mencapai 8 kilogram, sesuai ketentuan. Hal ini menandakan bahwa pihak pangkalan telah menjalankan praktik distribusi elpiji subsidi secara tepat, baik dari segi harga jual maupun volume.
Ombudsman menegaskan pentingnya pengawasan bersama antara lembaga negara dan pihak penyedia energi seperti Pertamina, demi menjamin subsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Melalui tinjauan ini, diharapkan praktik penjualan elpiji 3 kg dapat terus diawasi agar tetap sesuai dengan peraturan, serta melindungi hak masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat subsidi.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Ombudsman dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya dalam distribusi energi bersubsidi. Dengan adanya pemantauan langsung, diharapkan tidak hanya aspek harga, tetapi juga volume isi elpiji dapat selalu memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.