Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menghentikan aktivitas PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang berlokasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Keputusan ini disampaikan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, setelah pihaknya menemukan perusahaan tersebut secara konsisten melanggar aturan terkait pengelolaan lingkungan. Padahal, sejak 2023 perusahaan telah berulang kali menerima peringatan dan sanksi, namun tetap mengulangi pelanggaran yang sama.
Pelanggaran yang dilakukan PT GRS dinilai serius, antara lain pembuangan limbah berbahaya tanpa pengolahan sesuai standar serta minimnya sistem pengelolaan lingkungan yang memadai. Kondisi ini menimbulkan ancaman terhadap tanah, air, serta kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area operasional perusahaan.
KLH menegaskan penutupan operasional dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas sekaligus memberi efek jera bagi perusahaan lain. “Langkah tegas ini diambil setelah penyelidikan menyeluruh. Kami ingin memastikan setiap kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan lingkungan,” ujar Rizal.
Masyarakat sekitar dan aktivis lingkungan menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai tindakan KLH sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan warga.
Agar dapat beroperasi kembali, PT GRS diwajibkan memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan memenuhi seluruh standar lingkungan yang berlaku. Jika syarat ini tidak dipenuhi, penutupan akan tetap diberlakukan.