Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang akan diterapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026. Menurut Puan, kebijakan ini dapat menjadi bagian dari reformasi subsidi energi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Puan menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan subsidi sekaligus memastikan bantuan pemerintah jatuh ke tangan yang berhak. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah menyiapkan kebijakan ini secara matang, terutama dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat kecil yang paling terdampak oleh perubahan aturan tersebut.
Meski kebijakan ini dinilai positif, Puan menilai pelaksanaannya akan menghadapi tantangan, terutama terkait kesiapan sistem verifikasi NIK dan infrastruktur pendukung. Ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang luas agar masyarakat memahami prosedur baru dan tidak kesulitan saat membeli elpiji bersubsidi.
Puan juga menekankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan membantu memperbarui data kependudukan serta ikut menyosialisasikan aturan baru, sehingga implementasinya bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan distribusi subsidi elpiji 3 kilogram akan lebih tertib, adil, dan efisien. Puan optimistis reformasi ini akan membawa manfaat besar, baik bagi masyarakat penerima subsidi maupun bagi negara dalam mengelola anggaran energi.