PT PLN (Persero) belum lama ini mengajukan tujuh poin pokok dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan kepada Komisi XII DPR RI. Usulan ini muncul seiring dengan proses pembahasan RUU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sedang berlangsung di DPR. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi penting untuk mempercepat transisi energi di Indonesia.
Kebutuhan transisi energi semakin mendesak di tengah meningkatnya kesadaran akan dampak penggunaan energi fosil terhadap lingkungan. Sebagai negara dengan konsumsi energi yang besar di Asia Tenggara, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat pemanfaatan energi bersih. PLN menilai, revisi UU Ketenagalistrikan dapat menjadi payung hukum yang relevan untuk mendukung agenda tersebut.
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN, Yusuf Didi Setiarto, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam usulan revisi UU tersebut adalah mengenai transisi energi. PLN menekankan pentingnya percepatan pengembangan energi terbarukan, sekaligus membuka peluang bagi investasi di sektor tenaga surya, angin, biomassa, serta teknologi energi bersih lainnya.
Pemerintah mendukung penuh langkah ini karena sejalan dengan target pengurangan emisi karbon nasional. Meski begitu, terdapat sejumlah tantangan, seperti perlunya regulasi turunan yang lebih jelas, kepastian pendanaan, serta jaminan pasokan listrik yang tetap andal selama proses transisi berlangsung.
Transisi energi yang diatur melalui revisi UU ini diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan peluang ekonomi baru. Pengembangan energi bersih berpotensi membuka lapangan kerja di sektor hijau, sekaligus menekan biaya listrik dalam jangka panjang.
Usulan revisi UU Ketenagalistrikan yang diajukan PLN menandai langkah penting menuju sistem ketenagalistrikan yang lebih berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, DPR, dan pelaku usaha, transisi energi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
