Optimalisasi Sumur Rakyat & Sumur Tua di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama SKK Migas (Jabanusa) menyepakati percepatan optimalisasi ribuan sumur minyak rakyat dan sumur tua. Langkah ini dilakukan menyusul diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi migas.
Jumlah Sumur & Sebaran Wilayah
Tercatat sekitar 5.300 sumur minyak rakyat telah diinventarisasi di Provinsi Jawa Tengah. Sumur-sumur ini tersebar di tujuh kabupaten, dengan konsentrasi terbesar di Blora. Kabupaten lain termasuk Kendal, Batang, Boyolali, Sragen, Rembang, dan Jepara.
Prosedur & Pengelolaan Resmi
Langkah awal adalah inventarisasi sumur yang ada, kemudian mendaftarkannya ke Kementerian ESDM. Setelah itu akan ditunjuk pengelola lokal seperti BUMD, KUD, atau UMKM di setiap kabupaten/kota agar operasional berjalan sesuai standar teknis dan keselamatan.
Larangan Sumur Baru & Kerjasama Teknologi
Permen ESDM ini juga secara tegas mencegah pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat yang belum punya izin. Pengelolaan sumur rakyat/sumur tua akan dipadukan dengan dukungan teknologi dari pihak ketiga agar produksi lebih aman dan optimal.
Manfaat Ekonomi & Energi
Pengoptimalan ini diharapkan tidak hanya menambah produksi migas nasional, tetapi juga memberikan manfaat langsung ke masyarakat: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan energi nasional melalui penggunaan sumber daya lokal.
Kesimpulan
Dengan regulasi yang jelas dan langkah operasional yang terstruktur, Jawa Tengah memiliki peluang besar untuk memberdayakan sumur minyak rakyat/sumur tua. Inisiatif ini menandai perubahan penting: dari sumur-minyak terlantar ke aset produktif yang dikelola secara legal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan energi nasional.
