Rabu, 10 Jun 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Migas & TKDN Diambang Krisis: Nilai Impor Tinggi & Ancaman PHK Masif jika Negara Diam!
Migas

Migas & TKDN Diambang Krisis: Nilai Impor Tinggi & Ancaman PHK Masif jika Negara Diam!

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 16 September 2025 6:02 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kontrak Migas & Kewajiban TKDN
Rifqi Nuril Huda dari Institute of Energy and Development Studies (IEDS) menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib mematuhi isi kontrak, termasuk kewajiban menggunakan barang dalam negeri sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bila spesifikasi memungkinkan. Pasal 40 dan 41 UU Migas dinilai secara tegas mengatur hal ini.

Regulasi Baru & Tantangan Lama
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai pengganti regulasi lama (Permenperin 16/2011), yang mengatur TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini diharapkan membawa kemudahan, insentif, dan standar yang lebih jelas. Namun, menurut Rifqi, dalam praktik masih ditemukan KKKS yang lebih memilih impor meskipun ada produk lokal, dan terdapat indikasi manipulasi dokumen TKDN.

Dampak Ekonomi & Ancaman PHK
Pengabaian TKDN tidak hanya merugikan industri lokal, tetapi juga berpotensi menambah pengangguran. Rifqi memperingatkan bahwa jika kesempatan industri dalam negeri dikurangi, PHK massal bisa terjadi di sektor terkait barang dan jasa yang selama ini bisa disediakan lokal.

Harapan & Penegakan
Rifqi menekankan bahwa penegakan hukum oleh lembaga seperti KPK dan Kejaksaan harus benar-benar dijalankan agar amanat UU dan kontrak kerja KKKS dipenuhi. Sanksi yang ada dalam regulasi TKDN baru, serta pemantauan dokumentasi dan penggunaan produk dalam negeri, harus diterapkan secara konsisten.

Kesimpulan
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa regulasi sudah diperbarui, tetapi praktik di lapangan masih punya banyak ruang untuk perbaikan. Negara perlu bertindak lebih tegas agar TKDN tidak hanya jadi slogan, tetapi alat nyata untuk menjaga industri domestik dan mencegah dampak sosial seperti PHK. Penerapan regulasi, insentif + hukuman, serta pengawasan yang kuat adalah kunci agar kontrak migas bisa jadi instrumen pembangunan bukan beban eksploitasi.

TAGGED:KKKSPHK Industri LokalTKDN
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Energi dan Pangan Satu Jalan: Irigasi Jatisura Lambang Sinergi Migas-Pertanian yang Nyata
Next Article Stok BBM Kosong di SPBU Swasta? Bahlil: Kuota Udah Naik & Kolaborasi Sama Pertamina Solusinya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

FSPPB Tekankan Pentingnya Kemandirian RUPS dan Dorong Kedaulatan Energi Nasional

Kemandirian RUPS: Fondasi Tata Kelola Korporasi yang Sehat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan…

By Redaksi InfoEnergi

Janji Bahlil Soal Listrik Aceh Meleset, PLN Minta Maaf Atas Kesalahan Data

Janji yang disampaikan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengenai peningkatan pasokan listrik di Aceh ternyata…

By Redaksi InfoEnergi

Kebakaran Smelter Nikel di IMIP: Tiga Karyawan Alami Luka

Kawasan Industri Morowali Indonesia (IMIP) kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden kebakaran di salah satu…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Inovasi Pertamina Drilling di DIF 2024: Mendorong Keamanan Energi Nasional

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Harga Minyak Stabil di Tengah Kekhawatiran Pasokan dan Geopolitik

By Redaksi InfoEnergi
MigasWorld

Sunda Energy Memulai Survei Lingkungan untuk Pengeboran Sumur Chuditch-2 di Lepas Pantai Timor-Leste

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Rusia, Harga Minyak Dunia Alami Penurunan

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?