Isu Pelaksanaan TKDN di Lapangan
Rifqi Nuril Huda dari Institute of Energy and Development Studies (IEDS) mengungkap bahwa meskipun regulasi terkait TKDN telah diperbarui—termasuk Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan—pengawasan di sektor migas dianggap masih belum berjalan optimal. Ia menyebutkan ada KKKS yang tetap memilih produk impor padahal produk lokal tersedia, bahkan terdapat indikasi manipulasi dokumen TKDN.
Risiko Bagi Industri Lokal & Pekerja
Akibat ketidakpatuhan terhadap TKDN, industri dalam negeri terancam kehilangan peluang, tenaga kerja bisa terdampak PHK, dan negara kehilangan potensi devisa serta kemandirian industri. Rifqi menegaskan bahwa TKDN bukan hanya regulasi formalitas, tetapi upaya melindungi pelaku usaha lokal seperti perusahaan baja, pipa, valve, hingga jasa transportasi di sektor migas.
Regulasi Baru & Upaya Perbaikan
Regulasi baru Permenperin 35/2025 membawa beberapa pembaruan, termasuk kemudahan sertifikasi, insentif bagi industri lokal, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti TKDN washing dan pemalsuan dokumen. Namun Rifqi mengatakan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa implementasi yang konsisten dari pengawas serta lembaga penegak hukum, agar industri lokal benar-benar bisa diuntungkan.
