Rabu, 6 Mei 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Kebijakan & Regulasi > Pengawasan TKDN Migas Dinilai Lemah, Regulasi Baru Belum Diikuti Secara Konsisten
Kebijakan & Regulasi

Pengawasan TKDN Migas Dinilai Lemah, Regulasi Baru Belum Diikuti Secara Konsisten

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 16 September 2025 7:55 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Isu Pelaksanaan TKDN di Lapangan
Rifqi Nuril Huda dari Institute of Energy and Development Studies (IEDS) mengungkap bahwa meskipun regulasi terkait TKDN telah diperbarui—termasuk Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan—pengawasan di sektor migas dianggap masih belum berjalan optimal. Ia menyebutkan ada KKKS yang tetap memilih produk impor padahal produk lokal tersedia, bahkan terdapat indikasi manipulasi dokumen TKDN.

Risiko Bagi Industri Lokal & Pekerja
Akibat ketidakpatuhan terhadap TKDN, industri dalam negeri terancam kehilangan peluang, tenaga kerja bisa terdampak PHK, dan negara kehilangan potensi devisa serta kemandirian industri. Rifqi menegaskan bahwa TKDN bukan hanya regulasi formalitas, tetapi upaya melindungi pelaku usaha lokal seperti perusahaan baja, pipa, valve, hingga jasa transportasi di sektor migas.

Regulasi Baru & Upaya Perbaikan
Regulasi baru Permenperin 35/2025 membawa beberapa pembaruan, termasuk kemudahan sertifikasi, insentif bagi industri lokal, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti TKDN washing dan pemalsuan dokumen. Namun Rifqi mengatakan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa implementasi yang konsisten dari pengawas serta lembaga penegak hukum, agar industri lokal benar-benar bisa diuntungkan.

TAGGED:Industri LokalMigasTKDN
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article ICP Agustus 2025 Turun ke US$66,07/Barel, Dampak Demand Global & Oversupply
Next Article Ahmad Erani Yustika Didapuk Jadi Sekjen Kementerian ESDM
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Perdagangan Sampah Ilegal di Eropa: Ancaman yang Semakin Meningkat

Di banyak negara Eropa, pengelolaan sampah yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama kini menjadi ladang…

By Redaksi InfoEnergi

PT Avia Avian Manfaatkan PLTS Atap untuk Energi Hijau di Dua Pabrik Utama

PT Avia Avian Tbk (Avian Brands), bekerja sama dengan SUN Energy, terus memperluas pemanfaatan energi…

By Redaksi InfoEnergi

Strategi Baru Investasi China di Asia Tenggara Fokus pada Inovasi dan Lingkungan

Perusahaan-perusahaan China mulai mengubah pola investasinya di Asia Tenggara. Jika sebelumnya lebih menekankan pada reekspor…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Pengembangan CCS/CCUS di Indonesia: Langkah Strategis Menuju Emisi Nol Bersih

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Mega Proyek Minyak dan Gas: Pilar Baru Ketahanan Energi Indonesia

By Redaksi InfoEnergi
Migas

PIS: Pelopor Dekarbonisasi Maritim Indonesia Menuju Nol Emisi 2050

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Pemerintah Indonesia Buka Tawaran 11 Area PSPE dan 10 WKP di Tahun 2205

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?