Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai langkah PT Timah Tbk. (TINS) untuk melegalkan penambangan timah ilegal melalui koperasi dapat menjadi cara efektif untuk memberantas tambang ilegal yang dilakukan masyarakat kecil. Skema ini berpotensi mengurangi konflik sosial dan kerusakan lingkungan. Namun, skema ini hanya akan berhasil jika koperasi dikelola langsung oleh masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk melanjutkan operasi ilegal.
Pushep juga memperingatkan bahwa legalisasi ini bisa menjadi bumerang, yaitu menjadi pembenaran bagi praktik ilegal dan penyelundupan hasil tambang.
PT Timah sendiri telah memberdayakan 30 koperasi dan menargetkan 100-300 koperasi ke depannya. Perusahaan akan membina kolektor dan penambang ilegal agar beroperasi legal di wilayah IUP mereka, dengan syarat seluruh hasil tambang harus dijual ke PT Timah. Pihak yang tidak bersedia dibina akan ditindak tegas.
Pemerintah juga mendukung upaya legalisasi tambang ilegal. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut pemerintah sedang mengidentifikasi tambang ilegal yang bisa diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungannya untuk melegalkan penambangan rakyat melalui koperasi demi kesejahteraan masyarakat, tetapi akan memberantas penambangan ilegal berskala besar yang merugikan negara.