Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali revisi Undang-Undang Minerba yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM dan koperasi. Hal ini menyusul pembekuan 190 IUP pertambangan, termasuk 12 koperasi, karena gagal menempatkan dana jaminan reklamasi.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, meragukan kemampuan finansial UMKM dan koperasi untuk memenuhi kaidah good mining practice (GMP). Ia menyarankan agar UMKM dan koperasi lebih fokus pada sektor jasa penunjang pertambangan, alih-alih menjadi pemegang IUP.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah membekukan sementara 190 IUP yang tidak menempatkan jaminan reklamasi setelah tiga kali surat peringatan. Dirjen Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa IUP tersebut bisa dikembalikan jika perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut Sudirman, jaminan reklamasi sangat penting sebagai komitmen pengelolaan lingkungan hidup untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kegiatan pertambangan.
