Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengembalikan 9 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara yang sebelumnya dibekukan. Pembekuan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi aturan penempatan jaminan reklamasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa dari 190 IUP yang dibekukan, 99 pemegang IUP telah mengajukan permohonan pencabutan pembekuan, dan 6 di antaranya telah memenuhi syarat yang berlaku.
Tri Winarno mengungkapkan bahwa dari 99 pemegang IUP yang mengajukan permohonan, 6 sudah dibatalkan pembekuannya. Namun, masih ada 91 pemegang IUP yang belum menindaklanjuti arahan Kementerian ESDM. “Sebanyak 6 sudah dibatalkan, dari 99 mengajukan permohonan penetapan yang belum menindaklanjuti sama sekali 91,” kata Tri kepada media, Rabu (5/11/2025).
Ditjen Minerba sebelumnya telah mengundang 190 pemegang IUP yang ditangguhkan untuk menghadiri pertemuan. Namun, hanya 126 pemegang IUP yang hadir, sementara 64 lainnya tidak hadir. Kementerian ESDM memberikan waktu 60 hari sejak pembekuan IUP agar para pemegang IUP dapat mengurus persyaratan yang telah ditetapkan.
Pembekuan 190 IUP dilakukan melalui surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno. Penangguhan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam menempatkan dana jaminan reklamasi. Dari 190 IUP yang dibekukan, 90 di antaranya adalah izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya adalah mineral.
Sebelum pembekuan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan tiga peringatan terkait jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP. Meskipun operasionalnya dibekukan, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa terdapat 190 IUP perusahaan tambang minerba yang ditangguhkan. Yuliot menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak melakukan reklamasi pascatambang dan produksi yang melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.
Yuliot menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Dirjen Minerba. “Jadi sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” kata Yuliot. Namun, ia belum dapat memastikan apakah 190 IUP tersebut akan dikembalikan atau tidak, karena keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi Dirjen Minerba.
Langkah Kementerian ESDM dalam mengembalikan 9 IUP menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi. Proses evaluasi yang ketat diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga operasional pertambangan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
