Rabu, 4 Feb 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Kementerian ESDM Kembalikan 9 Izin Usaha Pertambangan: Langkah Tegas untuk Kepatuhan
Energi Terbarukan

Kementerian ESDM Kembalikan 9 Izin Usaha Pertambangan: Langkah Tegas untuk Kepatuhan

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 6 November 2025 1:41 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengembalikan 9 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara yang sebelumnya dibekukan. Pembekuan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi aturan penempatan jaminan reklamasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa dari 190 IUP yang dibekukan, 99 pemegang IUP telah mengajukan permohonan pencabutan pembekuan, dan 6 di antaranya telah memenuhi syarat yang berlaku.

Tri Winarno mengungkapkan bahwa dari 99 pemegang IUP yang mengajukan permohonan, 6 sudah dibatalkan pembekuannya. Namun, masih ada 91 pemegang IUP yang belum menindaklanjuti arahan Kementerian ESDM. “Sebanyak 6 sudah dibatalkan, dari 99 mengajukan permohonan penetapan yang belum menindaklanjuti sama sekali 91,” kata Tri kepada media, Rabu (5/11/2025).

Ditjen Minerba sebelumnya telah mengundang 190 pemegang IUP yang ditangguhkan untuk menghadiri pertemuan. Namun, hanya 126 pemegang IUP yang hadir, sementara 64 lainnya tidak hadir. Kementerian ESDM memberikan waktu 60 hari sejak pembekuan IUP agar para pemegang IUP dapat mengurus persyaratan yang telah ditetapkan.

Pembekuan 190 IUP dilakukan melalui surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno. Penangguhan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam menempatkan dana jaminan reklamasi. Dari 190 IUP yang dibekukan, 90 di antaranya adalah izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya adalah mineral.

Sebelum pembekuan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan tiga peringatan terkait jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP. Meskipun operasionalnya dibekukan, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa terdapat 190 IUP perusahaan tambang minerba yang ditangguhkan. Yuliot menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak melakukan reklamasi pascatambang dan produksi yang melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.

Yuliot menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Dirjen Minerba. “Jadi sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” kata Yuliot. Namun, ia belum dapat memastikan apakah 190 IUP tersebut akan dikembalikan atau tidak, karena keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi Dirjen Minerba.

Langkah Kementerian ESDM dalam mengembalikan 9 IUP menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi. Proses evaluasi yang ketat diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga operasional pertambangan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

TAGGED:ESDM
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Peluang Kerjasama China dan Rusia di Blok Tuna: Menggantikan Harbour Energy
Next Article Perlambatan Industri Tambang: Dampak Penangguhan Operasi Freeport dan Koreksi Ekspor Batu Bara
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Ukraina Klaim Serangan Drone Hantam Infrastruktur Energi Rusia

Ketegangan antara Rusia dan Ukraina kembali meningkat setelah Kyiv mengklaim bertanggung jawab atas serangan drone…

By Redaksi InfoEnergi

Harga Tembaga Pecah Rekor: AS Tingkatkan Impor di Tengah Lonjakan Harga

Harga tembaga baru-baru ini mencatat rekor tertinggi, melampaui angka US$13.000 per ton. Kenaikan harga ini…

By Redaksi InfoEnergi

Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bogor: Jadwal dan Daerah Terdampak

PLN UID Jawa Barat, melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bogor dan Unit Layanan Pelanggan…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Transformasi Energi

Langkah ASRI dan WCI Mengajarkan Pemilahan Sampah Sejak Dini

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Dorong Energi Terbarukan, PLN IP dan PGE Bangun Pembangkit Panas Bumi

By Redaksi InfoEnergi
Minerba

Harga Patokan Mineral dan Batu Bara Dicabut, Perusahaan Tambang Lebih Fleksibel

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Makassar Kini Punya Green SM Taksi Elektik! Armada Listrik Pertama di Timur Indonesia

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?