Kementerian Perindustrian Indonesia telah memastikan bahwa smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi akan tetap mendapatkan kelonggaran untuk beroperasi. Hal ini berlaku meskipun pemerintah telah membatasi penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) bagi smelter nikel baru yang berencana memproduksi produk antara seperti mixed hydroxide precipitate (MHP), nickel matte, feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa smelter nikel yang sudah dalam tahap konstruksi sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tetap diizinkan untuk mengolah nikel menjadi produk antara. PP No. 28/2025 ini diundangkan pada 5 Juni 2025 dan berlaku pada tanggal yang sama.
Setia menyatakan bahwa Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) akan mengirimkan daftar smelter yang sedang dalam tahap konstruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian). “FINI akan memberikan daftar smelter yang sedang dalam tahap konstruksi. Daftar tersebut akan disampaikan ke Menko Ekon,” tegas Setia.
Pembatasan pemberian izin bagi smelter nikel baru yang berencana memproduksi produk antara ini sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2015. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa untuk periode 2025—2035, hilirisasi nikel di Indonesia tidak lagi diolah hingga kelas dua seperti NPI, FeNi, nickel matte, MHP, melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulfate, dan nickel chloride.
Kemenperin juga mengeluarkan izin bagi smelter nikel yang tidak terintegrasi dengan pertambangan berupa IUI. Sementara itu, smelter nikel yang melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemurnian nikel di konsesi yang dimiliki harus mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, FINI berharap pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan smelter nikel yang sudah melakukan konstruksi pabrik pengolahan agar tetap diperbolehkan beroperasi mengolah nikel menjadi produk antara. Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menyatakan bahwa terdapat beberapa perusahaan anggota FINI yang telah memulai proses konstruksi pabrik pengolahan nikel sebelum diberlakukannya beleid tersebut.
Arif mengungkapkan bahwa FINI telah berdiskusi dengan kementerian-kementerian terkait dan memohon kebijakan dari pemerintah untuk memberikan pengecualian dari ketentuan PP No. 28/2025 dengan mempertimbangkan kesiapan produksi dan proses konstruksi yang telah dilakukan. “Hal ini dalam rangka menjaga produktivitas di sektor hilirisasi industri mineral nikel dan menjaga iklim investasi yang kondusif dan adil,” lanjut Arif.
Sebagai catatan, hingga Maret 2024, Kemenperin mencatat bahwa Indonesia memiliki total 44 smelter nikel yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE. Lokasi terbanyak berada di Maluku Utara dengan kapasitas produksi 6,25 juta ton per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi, serta 7 lainnya yang masih dalam tahap studi kelaikan atau feasibility studies (FS). Dengan demikian, total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
Dengan kebijakan ini, diharapkan industri nikel di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.
