Kementerian Perindustrian Indonesia telah mengonfirmasi langkah tegas dalam memperketat penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) untuk smelter nikel, baik yang menggunakan teknologi pirometalurgi maupun hidrometalurgi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengolahan nikel ke arah produk yang lebih bernilai tambah, sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam kebijakan terbaru ini, pengusaha nikel tidak lagi diizinkan membangun smelter baru yang hanya memproduksi produk antara seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan bahwa fokus hilirisasi nikel pada periode 2025—2035 akan diarahkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulfate, dan nickel chloride.
Setia Diarta juga menekankan bahwa kebijakan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 5 Juni tahun ini. Dalam peraturan tersebut, pengajuan izin untuk pembangunan smelter baru harus disertai dengan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte bagi smelter berbasis pirometalurgi, serta tidak memproduksi MHP bagi smelter berbasis hidrometalurgi.
Izin usaha pertambangan (IUP) yang mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemurnian nikel di Indonesia diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas penerbitan IUI untuk perusahaan smelter nikel yang tidak memiliki wilayah tambang dan mengandalkan pasokan dari perusahaan lain.
Hingga Maret 2024, Kementerian Perindustrian mencatat terdapat 44 smelter nikel pemegang IUI yang beroperasi di bawah pengawasan Ditjen ILMATE, dengan lokasi terbanyak di Maluku Utara dan kapasitas produksi mencapai 6,25 juta ton per tahun. Selain itu, terdapat 19 smelter yang sedang dalam tahap konstruksi dan 7 lainnya dalam tahap studi kelaikan, sehingga total proyek smelter nikel di Indonesia mencapai 70 proyek.
Menurut data dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), terdapat 120 proyek smelter pirometalurgi yang membutuhkan total 584,9 juta ton bijih nikel, serta 27 proyek hidrometalurgi dengan kebutuhan 150,3 juta ton bijih nikel. Secara keseluruhan, total proyek smelter nikel di Indonesia mencapai 147 proyek dengan estimasi kebutuhan bijih sebesar 735,2 juta ton. Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel yang disetujui untuk tahun 2025 mencapai 364 juta ton, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 319 juta ton.
Langkah Kementerian Perindustrian dalam memperketat penerbitan IUI untuk smelter nikel menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri nikel ke arah yang lebih bernilai tambah. Dengan fokus pada produk hilir, diharapkan industri nikel Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
