Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyatakan bahwa pembahasan mengenai skema pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengatur iuran batu bara perusahaan tambang tidak lagi dilanjutkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mengindikasikan bahwa pembentukan MIP tidak lagi menjadi kebijakan yang direncanakan oleh pemerintah. “Kayaknya udah enggak ada, enggak ada pembahasan lagi,” ujar Tri saat ditemui di kompleks parlemen pada Kamis (13/11/2025).
Di sisi lain, Kementerian ESDM tengah mewacanakan peningkatan porsi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara menjadi lebih dari 25%. Langkah ini dipertimbangkan seiring dengan rencana pemangkasan produksi batu bara dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026. Tri menjelaskan bahwa jika produksi batu bara dipangkas dan persentase DMO tetap, maka volume batu bara yang harus dipasok ke dalam negeri akan berkurang. Oleh karena itu, peningkatan porsi DMO menjadi langkah yang dipertimbangkan untuk menyeimbangkan situasi ini.
Pembentukan MIP awalnya diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih, Kemenko Marves dihapuskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Sejak itu, banyak pegawai Kemenko Marves dipindahkan ke Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
MIP dirancang untuk menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Skema ini direncanakan untuk diterapkan pada seluruh penjualan batu bara, kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal). Besaran pungutan dana kompensasi batu bara akan berbeda untuk setiap perusahaan, berdasarkan tiga faktor: rasio tarif yang ditetapkan pemerintah, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, dan volume penjualan batu bara pada setiap transaksi.
Opsi untuk memperbesar porsi DMO muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima laporan dari anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan tambang batu bara tidak memenuhi kewajiban DMO 25% seperti yang diamanatkan pemerintah. Bahlil juga mengonfirmasi menerima laporan serupa mengenai pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan DMO, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi laporan tersebut.
Aturan terbaru mengenai DMO batu bara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Bahlil menyatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Dengan berbagai langkah dan kebijakan yang sedang dipertimbangkan, Kementerian ESDM berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan pasar internasional, serta memastikan bahwa industri batu bara tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
