Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai bahwa pembatasan penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) untuk smelter nikel baru di Indonesia dapat memicu kenaikan harga komoditas mineral logam ini di pasar global. Namun, pelaku usaha pertambangan nikel diingatkan untuk tetap menyiapkan strategi mitigasi jika harga tidak naik sesuai harapan.
Menurut Djoko Widajatno, anggota Dewan Penasihat APNI, moratorium smelter di Indonesia berpotensi meningkatkan harga nikel global, meskipun tidak ada jaminan dan banyak variabel yang harus diperhatikan. “Para pelaku usaha perlu menyertakan skenario kenaikan harga berdasarkan kebijakan Indonesia sebagai salah satu pemicu, terutama dalam roadmap dan analisis periode 2025—2030,” ujarnya.
Djoko menambahkan bahwa kebijakan ini dapat mendukung industri nikel untuk beroperasi lebih efisien dan mendorong investasi, dengan harga nikel saat ini sekitar US$15.075,33 per ton metrik kering (dmt). Berdasarkan data London Metal Exchange (LME), harga nikel saat ini berada di US$15.053/ton, turun tipis 0,36% dari penutupan sebelumnya. Harga nikel pernah mencapai rekor di atas US$100.000/ton pada Maret 2022 akibat short squeeze pasar, tetapi sejak itu mengalami penurunan tajam.
Djoko juga menyatakan bahwa kebijakan pengetatan izin smelter nikel baru dapat membantu pelaku industri mengoptimalkan keuntungan meskipun harga nikel mengalami fluktuasi. “Dengan penyederhanaan proses perizinan, diharapkan dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam menghadapi dinamika pasar komoditas,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, termasuk industri smelter, dengan pendekatan berbasis risiko. Djoko mengidentifikasi empat potensi dampak positif dari peraturan ini:
1. Proses perizinan lebih cepat dengan pendekatan berbasis risiko, sehingga smelter dengan risiko lebih rendah dapat memperoleh izin lebih cepat dan persyaratan yang lebih sederhana.
2. Penyederhanaan proses perizinan mengurangi beban administratif bagi perusahaan, memungkinkan pengusaha untuk fokus pada operasi dan inovasi.
3. Industri yang mengadopsi teknologi lebih bersih dan inovatif mungkin mengalami kemudahan dalam perizinan, mendorong lebih banyak investasi dalam inovasi.
4. Dengan regulasi yang lebih jelas dan prosedur yang mudah dipahami, pelaku industri dapat menikmati kepastian hukum yang lebih baik.
Kementerian Perindustrian telah memperketat penerbitan IUI untuk smelter nikel standalone, baik jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi, sesuai PP No. 28/2025. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa hilirisasi nikel di Indonesia didorong untuk tidak lagi diolah hingga kelas dua seperti nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte, dan mixed hydroxide precipitate (MHP), melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride.
Setia mengungkapkan bahwa Kemenperin masih memberikan kelonggaran bagi smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi dan berencana mengolah nikel menjadi produk antara atau intermediate. “Sesuai RIPIN PP No. 14/2015, target industri pengolahan dan pemurnian nikel tahun 2025—2035 bukan lagi pada nikel kelas 2,” kata Setia.
Kemenperin mencatat hingga Maret 2024, Indonesia memiliki total 44 smelter nikel pemegang IUI yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE, dengan lokasi terbanyak di Maluku Utara dan kapasitas produksi 6,25 juta ton per tahun. Jumlah ini belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi dan 7 lainnya dalam tahap studi kelaikan. Total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat mengoptimalkan potensi nikel sebagai komoditas strategis dan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, sekaligus memperkuat posisi di pasar global.
