Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan investasi di sektor hulu migas Indonesia. Menurutnya, meskipun konsumsi energi terus meningkat, produksi dalam negeri tidak mampu mengimbanginya, sehingga mengharuskan Indonesia untuk mengimpor migas guna menutupi kesenjangan tersebut. Hal ini disampaikan Simon dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XII DPR, Selasa (18/11/2025).
Simon menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai solusi untuk memacu investasi di sektor ini. Ia menyarankan agar RUU tersebut menegaskan peran lembaga negara atau perusahaan pelat merah yang diberikan konsesi untuk mengelola kontrak kerja sama dengan badan usaha migas. Saat ini, peran tersebut dipegang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sebagian pasal UU Migas dan membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Simon mengidentifikasi beberapa fokus utama dalam revisi UU Migas. Pertama, mengenai kelembagaan hulu migas yang sesuai dengan pertimbangan MK dan amanat konstitusi, di mana negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN yang diberikan konsesi untuk mengelola migas. Kedua, RUU Migas perlu memuat perencanaan strategis pengembangan hulu dan hilir migas dalam bentuk Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG). Ketiga, revisi harus memuat kepastian fiskal dan perpajakan yang disesuaikan dengan keekonomian dan karakteristik masing-masing wilayah kerja (WK). Keempat, Simon mengusulkan pembentukan petroleum fund yang dikelola badan usaha khusus (BUK) migas untuk mendanai kegiatan eksplorasi, pengembangan infrastruktur, hingga program dekarbonisasi.
Pemerintah kini mengambil alih inisiatif pembahasan revisi UU Migas yang telah lama mandek di parlemen. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Migas cenderung jalan di tempat selama lebih dari 12 tahun. Laode berharap dengan inisiatif pemerintah, revisi UU Migas dapat segera dirumuskan untuk mengakomodasi tren baru investasi di industri hulu migas mendatang.
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menekankan bahwa pemerintah harus mengambil inisiatif untuk mendorong revisi UU Migas, terutama setelah putusan MK pada 2012 yang membubarkan BP Migas. Bambang menyoroti kekosongan regulasi saat ini karena SKK Migas hanya didasarkan pada Perpres. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan.
SKK Migas mencatat realisasi investasi hulu migas Indonesia hingga Agustus 2025 mencapai US$9,38 miliar atau setara Rp152,96 triliun, yang sebanding dengan 55% dari target investasi hulu migas sepanjang 2025. Khusus untuk eksplorasi, realisasi investasi mencapai US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun, baru mencapai 33% dari target tahun ini.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, revisi UU Migas diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas Indonesia, sekaligus memastikan ketahanan energi nasional.
