Kamis, 5 Feb 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Search Here
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Terhadap Industri Pertambangan Indonesia
Energi Terbarukan

Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Terhadap Industri Pertambangan Indonesia

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 19 November 2025 6:54 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan kekhawatiran terkait rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar pada ekspor batu bara. Kebijakan ini dinilai akan menambah beban bagi para penambang di tengah berbagai pungutan fiskal dan nonfiskal yang sudah ada dalam rantai produksi industri energi fosil tersebut.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa pengenaan bea keluar batu bara berpotensi menekan margin pendapatan penambang. Hal ini dapat membuat batu bara Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara pemasok lainnya. “Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri. Selain itu juga akan menekan margin dan dapat membuat batu bara Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan pemasok lainnya,” ujar Gita saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).

Meskipun demikian, Gita menegaskan bahwa APBI menghormati setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog agar penambang dapat memberikan masukan sehingga kebijakan bea keluar batu bara dapat disusun secara proporsional. “Apabila kebijakan bea keluar akan diterapkan, akan dibuka ruang dialog, sehingga pengenaan tarif dapat disusun secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh,” tegas Gita.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, sebelumnya memastikan bahwa pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara. Namun, waktu penerapan kebijakan ini masih belum diungkapkan. Saat ini, pembahasan mengenai besaran tarif masih berlangsung bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Febrio menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam rencana ini adalah posisi Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar batu bara diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah. “Tarif bea keluar ini akan menjadi konsisten untuk mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia,” ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, Senin (17/11/2025).

Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8/ton, dengan rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98/ton. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa besaran tarif bea keluar batu bara akan diumumkan tahun ini sebelum resmi dijalankan pada 2026. Tri menegaskan bahwa bea keluar akan diterapkan secara fleksibel, yakni hanya dikenakan ketika harga komoditas tersebut sedang tinggi.

Tri mengklaim bahwa kebijakan ini tidak mendapat pertentangan dari pengusaha, karena pemerintah juga memiliki bagian dari keuntungan yang diperoleh pengusaha. “Akan tetapi, pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti. Kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ,” tandasnya.

Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah No. 18/2025. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan di Komisi XI DPR RI mengusulkan agar batu bara dan emas mulai dikenakan bea keluar untuk menambah pundi-pundi negara dari lini kepabeanan. Usulan tersebut termaktub dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Dengan berbagai pertimbangan dan usulan yang ada, kebijakan bea keluar batu bara diharapkan dapat disusun secara bijaksana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan daya saing industri pertambangan Indonesia.

TAGGED:batu bara
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Antam Menanti Kebijakan DMO Emas: Harapan dan Tantangan
Next Article Harga Batu Bara Melonjak: Tren Positif di Pasar Global
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Produksi Batu Bara Indonesia Capai 661,18 Juta Ton per Oktober 2025

Indonesia mencatatkan pencapaian signifikan dalam produksi batu bara dengan total produksi mencapai 661,18 juta ton…

By Redaksi InfoEnergi

Bawang Merah Jadi Alternatif Alami untuk Perlindungan Sel Surya

Para ilmuwan menemukan bahwa ekstrak atau pewarna alami dari bawang merah bisa digunakan sebagai bahan…

By Redaksi InfoEnergi

Forum Teknologi Transportasi Shanghai-Hong Kong-Ningbo 2024: Mendorong Konektivitas dan Transportasi Cerdas

Zhuhai, China - Forum Teknologi Transportasi Shanghai-Hong Kong-Ningbo 2024, yang dihelat oleh Hong Kong Institution…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Harga Minyak Stabil Menjelang Laporan Prospek Pasar Minyak Mentah Global

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pengembangan Energi Terbarukan PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan NTB Hijau 2050

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Chandra Asri Akuisisi Jaringan SPBU di Singapura: Langkah Strategis Ekspansi Internasional

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Biodiesel B40: Langkah Menuju Penggunaan B50 di Indonesia

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?