Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan kekhawatiran terkait rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar pada ekspor batu bara. Kebijakan ini dinilai akan menambah beban bagi para penambang di tengah berbagai pungutan fiskal dan nonfiskal yang sudah ada dalam rantai produksi industri energi fosil tersebut.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa pengenaan bea keluar batu bara berpotensi menekan margin pendapatan penambang. Hal ini dapat membuat batu bara Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara pemasok lainnya. “Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri. Selain itu juga akan menekan margin dan dapat membuat batu bara Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan pemasok lainnya,” ujar Gita saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Meskipun demikian, Gita menegaskan bahwa APBI menghormati setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog agar penambang dapat memberikan masukan sehingga kebijakan bea keluar batu bara dapat disusun secara proporsional. “Apabila kebijakan bea keluar akan diterapkan, akan dibuka ruang dialog, sehingga pengenaan tarif dapat disusun secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh,” tegas Gita.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, sebelumnya memastikan bahwa pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara. Namun, waktu penerapan kebijakan ini masih belum diungkapkan. Saat ini, pembahasan mengenai besaran tarif masih berlangsung bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Febrio menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam rencana ini adalah posisi Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar batu bara diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah. “Tarif bea keluar ini akan menjadi konsisten untuk mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia,” ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, Senin (17/11/2025).
Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8/ton, dengan rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98/ton. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa besaran tarif bea keluar batu bara akan diumumkan tahun ini sebelum resmi dijalankan pada 2026. Tri menegaskan bahwa bea keluar akan diterapkan secara fleksibel, yakni hanya dikenakan ketika harga komoditas tersebut sedang tinggi.
Tri mengklaim bahwa kebijakan ini tidak mendapat pertentangan dari pengusaha, karena pemerintah juga memiliki bagian dari keuntungan yang diperoleh pengusaha. “Akan tetapi, pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti. Kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ,” tandasnya.
Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah No. 18/2025. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan di Komisi XI DPR RI mengusulkan agar batu bara dan emas mulai dikenakan bea keluar untuk menambah pundi-pundi negara dari lini kepabeanan. Usulan tersebut termaktub dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dengan berbagai pertimbangan dan usulan yang ada, kebijakan bea keluar batu bara diharapkan dapat disusun secara bijaksana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan daya saing industri pertambangan Indonesia.
