Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa impor bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dari Amerika Serikat (AS) akan tetap melalui proses lelang atau bidding dengan vendor AS. “Impor langsung itu nanti pasti ada bidding. Untuk vendor (penyedia migas) Amerika-nya pasti ada bidding,” ujar Menko Airlangga saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menunggu perjanjian tarif resiprokal dengan AS. Jika perjanjian tersebut telah disepakati, maka akan muncul nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang menjadi produk turunan dari perjanjian tarif resiprokal. “MoU sudah dibuat, itu sudah ada mekanismenya. Kami sedang menunggu perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat,” tambah Menko Airlangga.
Menko Airlangga juga membuka peluang bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di Indonesia yang tertarik untuk mengimpor BBM maupun LPG dari AS. “Kalau swasta ingin (impor dari AS), boleh,” katanya.
Sebagai informasi, AS telah menyetujui penurunan tarif bagi sejumlah produk Indonesia dari ancaman awal 32 persen menjadi 19 persen. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Indonesia melalui Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan impor energi dari AS dengan nilai hingga 15 miliar dolar AS. Komitmen ini diajukan sebagai upaya menyeimbangkan neraca perdagangan sekaligus menjadi imbal balik atas penurunan tarif yang diberikan AS.
Selain perdagangan, terdapat pula komitmen investasi untuk kebutuhan proyek di Indonesia, serta investasi pembangunan fasilitas blue ammonia di AS, dengan total nilai investasi mencapai 10 miliar dolar AS. Dengan keseluruhan paket perdagangan dan investasi tersebut, Menko Airlangga menilai bahwa posisi neraca dagang kedua negara akan kembali seimbang.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah terkait dengan rencana impor minyak mentah atau crude oil dari AS. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada komitmen dan kesepakatan yang telah dicapai, implementasi di lapangan masih memerlukan kepastian regulasi dari pihak pemerintah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan AS dapat terus berkembang, memberikan manfaat ekonomi bagi kedua negara.
