Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau kembali harga batu bara khusus untuk domestic market obligation (DMO). Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia, menyatakan bahwa harga batu bara DMO atau domestic price obligation (DPO) tidak mengalami perubahan sejak 2018, yaitu US$70 per ton untuk sektor kelistrikan dan US$90 per ton untuk industri semen serta pupuk. Sementara itu, biaya produksi pertambangan batu bara terus meningkat sejak tahun tersebut.
Hendra mengungkapkan bahwa IMA telah berulang kali meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang DPO batu bara agar lebih sesuai dengan kondisi biaya produksi yang meningkat. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah. “Sudah lama sih, kan pengusaha sudah mengajukan sudah lama untuk dikaji, tetapi sampai sejauh ini sih belum dikaji ya, imbauan aja kita cuma mohon saja sih untuk dikaji gitu,” ujar Hendra.
Meskipun Hendra tidak menyebutkan harga batu bara DMO yang diharapkan oleh pelaku industri, ia menekankan pentingnya penyesuaian harga DPO agar mencerminkan biaya produksi yang telah meningkat. “Biaya untuk menambangnya sudah naik signifikan, jadi harus dikaji dahulu harganya. Kita tidak kompeten [menghitung besaran DPO yang diharapkan],” tegas Hendra.
Revisi harga DPO diharapkan dapat terjadi seiring dengan rencana pemerintah untuk memperlebar porsi DMO dan memangkas produksi batu bara pada 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi opsi yang dipertimbangkan karena pemerintah berencana memangkas produksi batu bara pada tahun depan. Jika produksi batu bara dipangkas dan porsi DMO tetap sama, volume batu bara yang harus dipasok ke dalam negeri akan berkurang. Oleh karena itu, wacana menaikkan porsi DMO diusulkan untuk menyeimbangkan situasi tersebut.
Tri Winarno membuka kemungkinan bahwa target produksi batu bara Indonesia pada tahun depan akan diturunkan menjadi di bawah 700 juta ton, lebih rendah dari target tahun ini sebesar 735 juta ton. Langkah ini diambil untuk menjaga agar harga batu bara Indonesia tidak semakin tertekan. Sepanjang Januari hingga September 2025, produksi batu bara Indonesia mencapai 585 juta ton, mengalami kontraksi 7,47% secara tahunan. Sementara itu, realisasi DMO batu bara mencapai 104,6 juta ton atau 43,64% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 239,7 juta ton tahun ini.
Porsi ekspor batu bara hingga Juni 2025 mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini. Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menyisihkan sekitar 15 juta ton batu bara sebagai stok nasional hingga akhir Juni 2025.
Permintaan IMA untuk revisi harga batu bara DMO mencerminkan tantangan yang dihadapi industri pertambangan dalam menghadapi kenaikan biaya produksi. Sementara itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang seimbang untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan batu bara di dalam negeri. Dengan berbagai dinamika yang ada, penyesuaian kebijakan dan harga menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan industri pertambangan batu bara di Indonesia.
