Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga November 2025, terdapat 4.252 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang aktif di Indonesia. Izin-izin ini terbagi dalam beberapa kategori, termasuk 31 kontrak karya (KK), 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4.015 IUP, 25 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 107 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 4.015 IUP, sebanyak 1.777 izin dialokasikan untuk mineral logam dan batu bara, sementara 2.238 izin lainnya untuk mineral nonlogam dan batu bara. Lebih lanjut, dari 1.777 IUP untuk mineral logam dan batu bara, 906 di antaranya adalah untuk mineral logam dan 871 untuk batu bara. Khusus untuk IUP mineral logam, 18 izin merupakan IUP eksplorasi dan 888 izin untuk operasi produksi. Sedangkan untuk IUP batu bara, 854 izin adalah untuk operasi produksi dan 17 izin untuk eksplorasi.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara, Totoh Abdul Fatah, menjelaskan bahwa penjualan batu bara dari perusahaan-perusahaan pemegang izin dapat dilakukan langsung ke end user, melalui trader, atau antarperusahaan. Penjualan ini bisa dilakukan untuk pasar ekspor maupun domestik.
Kementerian ESDM mencatat bahwa total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan dominasi komoditas mineral logam. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menyebutkan bahwa WIUP untuk mineral logam pada tahap eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi 3,82 juta ha, dan pascatambang 6.685 ha. Secara keseluruhan, WIUP nasional terdiri dari 1 juta ha untuk eksplorasi, 8 juta ha untuk operasi produksi, 6.685 ha untuk pascatambang, dan 91 ha untuk pencadangan.
Di posisi kedua, WIUP batu bara mencakup tahap eksplorasi seluas 117.278 ha dan operasi produksi 3,98 juta ha. Tri juga melaporkan bahwa total perizinan tambang per November 2024 mencapai 4.634 izin, yang terdiri dari 31 KK, 59 PKP2B, 4.302 IUP, 10 IUPK, 48 IPR, dan 184 SIPB. Pada Juli 2025, tercatat ada 4.250 perusahaan tambang pemegang IUP minerba yang aktif dan telah memenuhi ketentuan di Indonesia.
Dengan jumlah izin usaha pertambangan yang signifikan, Indonesia terus mengembangkan sektor pertambangan mineral dan batu bara. Pengelolaan yang tepat dan kebijakan yang mendukung diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional, sambil memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kebijakan dan regulasi yang tepat akan menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia.
