Minggu, 10 Agu 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Peringatan Tegas Menteri ESDM: Ancaman Pencabutan Izin KKKS yang Lalai
Migas

Peringatan Tegas Menteri ESDM: Ancaman Pencabutan Izin KKKS yang Lalai

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 19 November 2024 10:55 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan ultimatum tegas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) yang belum melaksanakan Perencanaan Pengembangan Lapangan Migas atau Plant of Development (PoD) meskipun telah melakukan eksplorasi. Ancaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan produksi minyak siap jual atau lifting minyak di Indonesia.

Instruksi Presiden untuk Meningkatkan Produksi Minyak

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Bahlil menegaskan bahwa perintah ini datang langsung dari Presiden. “Saya sudah berdiskusi dengan SKK Migas, atas perintah Bapak Presiden kepada kami, KKKS yang main-main, yang sudah melakukan eksplorasi, tapi dia tidak segera melanjutkan PoD untuk produksi, segera dikasih peringatan, kalau masih main-main, cabut,” ujarnya tegas, Senin (18/11/2024).

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Dasar Pasal 33

Bahlil menambahkan bahwa jika izin KKKS dicabut karena tidak melaksanakan PoD, maka KKKS tersebut tidak berhak untuk protes. Hal ini karena tindakan mereka dianggap melanggar implementasi Undang-undang Dasar Pasal 33. “Ini sebagai implementasi dari Pasal 33 Pak, (yang isinya) seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, laut darat maupun udara, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan semaksimal untuk kesejahteraan rakyat bangsa negara. Bukan dikuasai oleh pengusaha. Jadi kalau negara mencabut, karena dia melanggar, nggak perlu dia protes. Karena itu barangnya negara,” jelasnya.

Konsolidasi dengan KKKS dan Tantangan PoD

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan para KKKS. Saat ini, terdapat 301 Wilayah Kerja (WK) migas yang telah dieksplorasi namun belum melaksanakan PoD. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan bahwa setiap KKKS mematuhi aturan dan berkontribusi pada peningkatan produksi migas nasional.

Kesimpulan

Peringatan keras dari Menteri ESDM ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya migas untuk kesejahteraan rakyat. Dengan ancaman pencabutan izin bagi KKKS yang lalai, diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan PoD dan meningkatkan lifting minyak di Indonesia. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat.

TAGGED:BusinessEngineeringFeaturedHotMigasPertamina
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Pertamina Goes to Campus 2024: Merajut Masa Depan Energi Berkelanjutan
Next Article Target Investasi Pabrik LPG 2 Juta Ton Dimulai Januari 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Pemotongan Hibah Proyek Penangkapan Karbon di Texas dan Louisiana: Tantangan dan Implikasi

INFOENERGI.ID - Departemen Energi Amerika Serikat sedang menimbang untuk memangkas ratusan juta dolar dalam bentuk…

By Redaksi InfoEnergi

Poin-Poin Krusial yang Perlu Dipahami Pada Revisi UU Ketenagalistrikan

Pemerintah Indonesia sedang merancang ulang Undang-Undang Ketenagalistrikan dengan harapan dapat membawa transformasi signifikan dalam ranah…

By Redaksi InfoEnergi

Kenaikan Tarif Listrik Rumah Tangga Mampu di Batam Resmi Diberlakukan PLN

Hari ini, PT PLN Batam secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi TerbarukanMigas

Rencana PLN Membangun Jaringan Hijau Super Sepanjang 47.758 Kms dalam RUPTL 2025–2034

By Redaksi InfoEnergi

Langkah Strategis Penyaluran BBM Bersubsidi yang Lebih Tepat

By Redaksi InfoEnergi
Migas

40 Investor Baru Tertarik Sektor Hulu Migas Indonesia

By Redaksi InfoEnergi
Infografis & DataMigas

Pendataan Subsidi BBM Capai 98 Persen: Langkah Strategis Pemerintah

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?