Minggu, 8 Jun 2025
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Migas > Dampak Penurunan Produksi Minyak Nasional dan Implikasinya terhadap Ekonomi
Migas

Dampak Penurunan Produksi Minyak Nasional dan Implikasinya terhadap Ekonomi

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 29 Januari 2025 12:53 am
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Produksi minyak di Indonesia mengalami penurunan yang mencolok, dengan angka produksi kini di bawah 600.000 barel per hari. Sementara itu, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari. Akibatnya, PT Pertamina terpaksa mengimpor sekitar 1 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan BBM untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Impor minyak dalam jumlah besar ini memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta mempengaruhi neraca transaksi berjalan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, pada Selasa (28/1/2025) di Bandung.

Yusri menambahkan bahwa dengan beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan pada pertengahan tahun 2025, kebutuhan impor minyak mentah diperkirakan akan semakin meningkat. Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi situasi ini sejak dini untuk menghindari dampak yang lebih besar.

Masalah ini diperparah oleh kebijakan SKK Migas yang memberikan kuasa jual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan skema Election Not To Take in Kind. Kebijakan ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-065 SKKMA0000/2017/SO yang ditandatangani pada 1 November 2017 oleh Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas saat itu.

Menurut Yusri, landasan hukum PTK 065/2017 lemah dan tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017. Setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, PTK 065/2017 tidak pernah direvisi untuk memastikan pasokan kilang Pertamina dari produksi minyak mentah dalam negeri.

Yusri mengungkapkan bahwa PTK 065/2017 rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemburu rente. Bahkan, beberapa KKKS tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara selama lima tahun terakhir, yang berpotensi merugikan negara. Dugaan kongkalikong ini telah dilaporkan secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024.

Yusri menjelaskan bahwa setiap barel produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola oleh KKKS asing, swasta nasional, dan Pertamina Hulu Energi serta BUMD, terdapat minyak bagian negara yang dikenal sebagai Goverment Oil Intake (GOI). Berdasarkan UU Migas, KKKS memiliki kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina.

Sayangnya, penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan oleh KKKS ke Pertamina menjadi tidak ekonomis. Hal ini mengakibatkan banyak minyak bagian negara dan DMO diekspor, dan ironisnya kembali diimpor oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM.

Yusri menekankan bahwa pemerintah seharusnya hadir untuk menekan PT Kilang Pertamina Internasional agar mengurangi impor minyak mentah. Kebijakan Menteri Keuangan diperlukan agar minyak mentah bagian negara dan DMO dijual ke KPI dengan formula ICP + flat, jika harga ICP discount tentu lebih.

CERI berencana menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan terhadap produk aturan SKK Migas terkait Pedoman Tata Kerja 065 Tahun 2017. Langkah ini diambil untuk mencapai kemandirian energi sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kemandirian energi nasional.

TAGGED:Presiden Prabowo
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Inovasi Teknologi PetroGas Libya: Keunggulan Lokal dan Solusi Canggih
Next Article Perkembangan Angola Oil & Gas: Forum Utama untuk Kesepakatan dan Kemitraan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Tingkatkan Peran Perempuan di Industri Pertambangan, Srikandi Bukit Asam Jalin Sinergi dengan Women in Mining and Energy

Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), bersama dengan Srikandi Bukit Asam dan Women in Mining…

By Redaksi InfoEnergi

Prediksi Lonjakan Permintaan Listrik di Jawa: Faktor dan Implikasinya

Kenaikan Permintaan Listrik di Pulau Jawa Pulau Jawa diperkirakan akan mengalami lonjakan permintaan listrik yang…

By Redaksi InfoEnergi

Realisasi Investasi Migas 2024: Tantangan dan Harapan SKK Migas

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Migas

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Diperpanjang dengan Penyesuaian Harga

By Redaksi InfoEnergi
Migas

Tanggapan Masyarakat Mengenai Skandal Bensin Oplosan

By Redaksi InfoEnergi

Revisi AFE (Authorization for Expenditure) untuk Train III Kilang LNG

By Redaksi InfoEnergi
Migas

PHE ONWJ Berhasil Perbarui Pipa di Jalur UYA, UA, dan ESA Epro

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?