Indonesia terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan sebagai bagian dari upaya transisi energi bersih. Pemerintah bersama sektor swasta gencar mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya, angin, dan air di berbagai wilayah, dengan tujuan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil serta menekan emisi karbon demi komitmen terhadap perubahan iklim global.
Namun, di tengah pesatnya pengembangan energi ramah lingkungan ini, muncul kekhawatiran terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Proyek-proyek energi terbarukan kerap menuai protes dari masyarakat lokal karena pengambilalihan lahan tanpa konsultasi, dampak lingkungan yang merugikan, serta minimnya keterlibatan komunitas terdampak dalam proses perencanaan.
Penelitian terbaru dari Business and Human Rights Resource Center (BHRRC) mengungkap bahwa kasus hukum terkait proyek energi terbarukan mengalami peningkatan. Sejak tahun 2009, tercatat 95 gugatan hukum yang diajukan di berbagai belahan dunia dengan tuduhan pelanggaran HAM akibat proyek energi terbarukan. BHRRC, sebagai LSM internasional yang mendorong akuntabilitas dan transparansi korporasi, menyoroti bagaimana proyek-proyek ini berdampak secara sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Banyak kasus menyangkut komunitas adat yang merasa hak atas tanahnya dilanggar. Mereka menuntut partisipasi dalam pengambilan keputusan serta transparansi dari pihak pengembang. Selain itu, dampak ekologis terhadap ekosistem lokal juga memunculkan kekhawatiran akan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Untuk meminimalkan konflik, pemerintah dan pelaku usaha diminta menerapkan pendekatan yang lebih partisipatif dan adil. Dialog terbuka, konsultasi yang bermakna, serta kompensasi yang layak perlu menjadi bagian dari setiap proyek energi terbarukan, guna memastikan keberlanjutan tidak hanya dari sisi lingkungan, tapi juga dari sisi sosial.
Potensi energi terbarukan Indonesia tetap sangat besar, menjanjikan peluang sebagai pemimpin energi bersih di kawasan. Namun, untuk mencapainya, penting memastikan seluruh pengembangan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta memberdayakan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
