Greenpeace Indonesia menuntut pemerintah menghentikan operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini muncul menyusul keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan tersebut.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menekankan bahwa izin ini menunjukkan pengabaian terhadap ekosistem laut Raja Ampat, yang merupakan rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan akan merusak keanekaragaman hayati yang unik dan mengancam mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan menyoroti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan pertambangan ini. Greenpeace menekankan pentingnya perlindungan jangka panjang bagi ekosistem laut dan keberlanjutan kehidupan lokal di Raja Ampat. Sementara itu, PT Gag Nikel berkomitmen untuk menerapkan praktik pertambangan yang memperhatikan aspek lingkungan, termasuk rehabilitasi lahan pasca-pertambangan.
Keputusan pemberian IUP ini menimbulkan perdebatan tentang keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan pelestarian alam. Greenpeace dan berbagai organisasi lingkungan terus mengawasi perkembangan situasi di Raja Ampat dan mendorong pemerintah untuk meninjau kembali izin tersebut demi melindungi keindahan serta keanekaragaman hayati kawasan.
