PT Timah (TINS) telah menyiapkan dua skema untuk melegalkan penambangan timah ilegal. Strategi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekaligus menertibkan praktik pertambangan yang merugikan perusahaan.
1. Pembinaan Melalui Koperasi: Direktur Utama TINS, Restu Widiyantoro, menjelaskan bahwa perusahaan akan merangkul para penambang ilegal dengan membentuk koperasi sebagai mitra legal. Saat ini, TINS sudah memberdayakan 30 koperasi (terdiri dari koperasi karyawan, tambang, dan nelayan) dan menargetkan peningkatan hingga 100-300 koperasi.
Melalui skema ini, masyarakat bisa menambang secara legal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik TINS. Sebagai imbalannya, semua timah yang dihasilkan harus dijual ke PT Timah. Skema ini juga diharapkan dapat menertibkan kolektor ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah konsesi TINS.
2. Penegakan Hukum oleh Satuan Tugas: Bagi pihak yang menolak untuk bergabung dalam skema legalisasi, TINS akan mengambil tindakan tegas. Restu Widiyantoro menyatakan bahwa satuan tugas (satgas) telah dibentuk untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan. Satgas ini akan menindak tegas mereka yang tidak mau dibina atau tetap melanjutkan kegiatan ilegal.
Strategi ini sejalan dengan visi pemerintah. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan untuk melegalkan penambangan rakyat melalui skema koperasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberantas kerugian negara yang disebabkan oleh praktik ilegal.
Namun, TINS mengakui bahwa pemberantasan tambang ilegal tetap menjadi tantangan besar, mengingat luasnya wilayah IUP perusahaan yang mencapai hampir 500.000 hektare.