Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti masalah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mencuat sejak akhir Agustus 2025. Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bensin di sejumlah SPBU Shell dan BP AKR mendorong lembaga ini meningkatkan pengawasan.
Dalam beberapa minggu terakhir, banyak konsumen mengeluhkan harus mengantre panjang, bahkan pulang tanpa bisa membeli bensin karena stok habis. Situasi ini memunculkan dugaan adanya persoalan pasokan maupun indikasi persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan pihaknya telah mengkaji dinamika pasar BBM sejak awal tahun dan kini mempertebal intensitas pengawasan. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPPU mulai mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian ESDM, Pertamina, Shell Indonesia, serta BP AKR. Tujuannya adalah mengumpulkan informasi secara komprehensif agar penyebab kelangkaan dapat diidentifikasi dengan jelas.
Shell Indonesia dan BP AKR menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan KPPU. Mereka menegaskan bahwa kelangkaan terjadi akibat gangguan pasokan yang bersifat sementara, bukan karena adanya praktik persaingan usaha tidak sehat. Kedua perusahaan juga berjanji segera menormalisasi distribusi.
KPPU memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha, tindakan tegas akan diambil. Fokus utama lembaga ini adalah memastikan masyarakat memperoleh hak atas ketersediaan BBM secara adil dengan harga yang wajar.
Kasus kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU Shell dan BP AKR menjadi isu penting yang menuntut perhatian bersama. Dengan penyelidikan mendalam dari KPPU, diharapkan ditemukan solusi jangka panjang agar peristiwa serupa tidak terulang dan distribusi energi tetap terjamin bagi konsumen.
