Senin, 19 Jan 2026
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Subscribe
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Font ResizerAa
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral IndonesiaInfo Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Energi Terbarukan
  • Kelistrikan
  • CSR
Search
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
  • Infografis & Data
  • Kebijakan & Regulasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia > Blog > Energi Terbarukan > Kementerian ESDM Berikan Kelonggaran Pelaporan RKAB 2026 untuk Perusahaan Minerba
Energi Terbarukan

Kementerian ESDM Berikan Kelonggaran Pelaporan RKAB 2026 untuk Perusahaan Minerba

Redaksi InfoEnergi
Last updated: 17 November 2025 4:20 pm
Redaksi InfoEnergi
Share
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk melaporkan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hingga akhir Maret 2026. Pelaporan RKAB untuk periode satu tahun ini dibuka mulai 1 Oktober 2025 dengan tenggat awal pada 15 November 2025. Namun, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang belum melaporkan hingga batas waktu tersebut.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun batas waktu pelaporan awal adalah 15 November, perusahaan yang belum melaporkan akan diberikan peringatan dan masih dapat melaporkan hingga 31 Maret 2026. “Kan saya kemarin sudah sampaikan. Itu enggak hanya sampai pada tanggal 15 [November]. Kan dia di dalam permennya kan mengatur kalau sampai dengan Maret,” ujar Tri kepada media di kompleks parlemen, Jumat (14/11/2025).

Tri menduga bahwa perusahaan pertambangan yang belum melaporkan RKAB hingga 15 November 2025 akan memanfaatkan kelonggaran ini. “Kemungkinan yang belum submit itu mungkin mau menggunakan yang itu. Tetap kita peringatkan, tetapi masih bisa menggunakan itu,” tambah Tri. Sebelumnya, Tri menyebutkan bahwa sekitar 800 perusahaan tambang telah melakukan registrasi badan usaha, proses administrasi, pencatatan perizinan, dan mengajukan ulang studi kelayakan.

Mulai tahun ini, seluruh perusahaan tambang diwajibkan mengajukan ulang RKAB meskipun telah mendapatkan persetujuan untuk 2026. Pelaporan yang sebelumnya dilakukan setiap tiga tahun kini dilakukan setiap tahun melalui aplikasi MinerbaOne, yang diharapkan dapat memangkas proses administrasi pengurusan RKAB. Aturan baru pengajuan RKAB mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa pelaku usaha harus menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum permen anyar ini terbit. Meskipun demikian, Kementerian ESDM tetap memberikan masa tenggang hingga 31 Maret 2026 untuk RKAB baru yang telah diajukan pelaku usaha tetapi belum mendapatkan persetujuan hingga akhir 2025.

Sebagai catatan, Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Sementara itu, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025. Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan komoditas mineral logam yang paling mendominasi. Tri juga menyampaikan bahwa WIUP mineral logam pada eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi adalah 3,82 juta ha, serta pascatambang 6.685 ha. Pada posisi kedua terdapat WIUP batu bara, yang terdiri dari tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha dan operasi produksi adalah 3,98 juta ha.

Dengan kebijakan kelonggaran ini, Kementerian ESDM berharap dapat memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan pertambangan untuk menyesuaikan dan melaporkan RKAB mereka, sehingga operasional pertambangan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TAGGED:RKAB
Share This Article
Twitter Email Copy Link Print
Previous Article Kementerian ESDM Pertimbangkan Penambahan Porsi DMO Batu Bara di Tengah Rencana Pengurangan Produksi
Next Article Goldman Sachs Revisi Outlook Minyak: Konsumsi Diprediksi Tetap Menguat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

Popular Posts

Tambang Freeport Mulai Beroperasi Terbatas: Hanya 30% Kapasitas

Setelah melalui berbagai tantangan, tambang Freeport di Indonesia kini resmi beroperasi kembali, meskipun dengan kapasitas…

By Redaksi InfoEnergi

ESDM Pertimbangkan Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke DME dari Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk mengalihkan subsidi LPG…

By Redaksi InfoEnergi

Merdeka Clean Up Muara Gembong, Rayakan Kemerdekaan dengan Aksi Bersih Lingkungan

Perayaan Hari Kemerdekaan di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun ini punya makna berbeda.…

By Redaksi InfoEnergi

You Might Also Like

Energi Terbarukan

Kecurangan Tata Niaga Nikel di IWIP Disoal Penambang: Respons dan Implikasinya

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Pengisian Daya EV Nataru 2025 Melonjak Tiga Kali Lipat, PLN Catat Peningkatan Signifikan

By Redaksi InfoEnergi
Energi Terbarukan

Investasi Energi Terbarukan di India: Tantangan dan Rekomendasi dari Anindya Bakrie

By Redaksi InfoEnergi
Transformasi Energi

Pemanfaatan Limbah Nuklir sebagai Sumber Energi Masa Depan

By Redaksi InfoEnergi
Info Energi - Sumber Informasi Energi dan Mineral Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Mengenai Kami


InfoEnergi.id adalah platform media terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar sektor energi di Indonesia. Dengan tujuan memberikan wawasan yang akurat dan terverifikasi, situs ini menghadirkan berbagai berita, analisis, dan update terkait perkembangan energi, baik yang bersumber dari fosil, terbarukan, maupun kebijakan energi nasional. Infoenergi.id mengedepankan kualitas informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika industri energi global dan lokal.

Kategori
  • Home
  • Migas
  • Minerba
  • Kelistrikan
  • Energi Terbarukan
  • CSR
  • Analisa & Opini
Link Lainnya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku
  • Iklan
  • Pedoman Siber

Copyright @ InfoEnergi.id – Pusat Informasi Mengenai Energi Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?