Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk melaporkan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hingga akhir Maret 2026. Pelaporan RKAB untuk periode satu tahun ini dibuka mulai 1 Oktober 2025 dengan tenggat awal pada 15 November 2025. Namun, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang belum melaporkan hingga batas waktu tersebut.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun batas waktu pelaporan awal adalah 15 November, perusahaan yang belum melaporkan akan diberikan peringatan dan masih dapat melaporkan hingga 31 Maret 2026. “Kan saya kemarin sudah sampaikan. Itu enggak hanya sampai pada tanggal 15 [November]. Kan dia di dalam permennya kan mengatur kalau sampai dengan Maret,” ujar Tri kepada media di kompleks parlemen, Jumat (14/11/2025).
Tri menduga bahwa perusahaan pertambangan yang belum melaporkan RKAB hingga 15 November 2025 akan memanfaatkan kelonggaran ini. “Kemungkinan yang belum submit itu mungkin mau menggunakan yang itu. Tetap kita peringatkan, tetapi masih bisa menggunakan itu,” tambah Tri. Sebelumnya, Tri menyebutkan bahwa sekitar 800 perusahaan tambang telah melakukan registrasi badan usaha, proses administrasi, pencatatan perizinan, dan mengajukan ulang studi kelayakan.
Mulai tahun ini, seluruh perusahaan tambang diwajibkan mengajukan ulang RKAB meskipun telah mendapatkan persetujuan untuk 2026. Pelaporan yang sebelumnya dilakukan setiap tiga tahun kini dilakukan setiap tahun melalui aplikasi MinerbaOne, yang diharapkan dapat memangkas proses administrasi pengurusan RKAB. Aturan baru pengajuan RKAB mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa pelaku usaha harus menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum permen anyar ini terbit. Meskipun demikian, Kementerian ESDM tetap memberikan masa tenggang hingga 31 Maret 2026 untuk RKAB baru yang telah diajukan pelaku usaha tetapi belum mendapatkan persetujuan hingga akhir 2025.
Sebagai catatan, Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Sementara itu, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025. Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan komoditas mineral logam yang paling mendominasi. Tri juga menyampaikan bahwa WIUP mineral logam pada eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi adalah 3,82 juta ha, serta pascatambang 6.685 ha. Pada posisi kedua terdapat WIUP batu bara, yang terdiri dari tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha dan operasi produksi adalah 3,98 juta ha.
Dengan kebijakan kelonggaran ini, Kementerian ESDM berharap dapat memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan pertambangan untuk menyesuaikan dan melaporkan RKAB mereka, sehingga operasional pertambangan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
